Konsultan Engineering

1. Konsultan Engineering
Konsultan Engineer merupakan suatu teknik industri yaitu sebuah teknik pembentukan dari seluruh jurusan teknik menjadi kesatuan yang jika di babagi menjadi, 3 kelompok besar perusahaan. dari ketiganya termaksud dalam kategori perusahaan jasa. Pada bidang ini dikenal istilah consultant design (konsultan perencana), contractor (kontraktor atau pelaksana), supervison consultant atau construction management consultant (konsultan pengawas atau konsultan manajemen konstruksi).
Konsultan perencana merupakan mitra dari klien atau owner ketika si klien atau owner ingin membuat suatu bangunan sipil atau prasarana fisik (gedung, pabrik, gudang, jalan, jembatan, dll). Perencana dapat membantu kliennya dalam mendesign suatu bangunan sesuai dengan yang diinginkannya. Keinginan di sini maksudnya mulai dari segala aspek yang berhubungan dengan hal-hal teknis sampai pada budget estimasinya. Jadi, intinya kerja di konsultan itu sama saja berusaha untuk memuaskan sesorang dengan tujuan org tsb kembali lagi kepada konsultan tsb dengan memberi pekerjaan lainnya. Jadi boleh dibilang ada sedikit hal yg berhubungan dengan “service to the consument”, karena bidang pekerjaannya berhubungan dengan teknik makanya perusahaan sering disebut juga consulting engineer.
Konsultan perencana sering juga melakukan pekerjaan pengawasan terhadap proyek yang sedang dilaksanakan oleh kontraktor apabila klien atau owner berkenan dan menunjuk. Dengan begitu, konsultan betul-betul melakukan pekerjaan yang namanya konsultasi secara penuh. Karena pekerjaan tidak hanya terbatas pada proyek yang belum jalan saja tetapi bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan proyek. Dan yang lebih penting ,walaupun memang produk nyata dari konsultan adalah gambar kerja di lapangan tapi yang paling penting adalah advise yang diberikan untuk klien terhadap konsep-konsep design yang ingin dilakukan. Masalah sekadar gambar dan perhitungan itu memang sudah merupakan kewajiban dari konsultan. Bahkan untuk hal-hal kecil seperti bangunan-bangunan pendukung, kontraktor dapat saja melakukan design lalu konsultan tinggal menyetujuinya saja apabila semua persyaratan design tidak ada masalah.


2. Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan, Kontrak Bisnis

Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Kontrak Kerja
Pengertian dari  kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seoarang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama .

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain atau disebut juga dengan pengadaan 
-       Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2 yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru dengan tujuan prosedur tersebut.
-       Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal dilihat dari sistem tersebut. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.  dan agar terdapatnya pemilihan operator baru dengan kemampuan yang mumpuni atau menguntungan bagi perusahaan Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. dari adanya penarikan kerja tersebut maka akan terjadinya kurang kompetitif bagi masyarakat.

Pengertian Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis dan terlihat. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, atau juga sebagai petunjuk, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. wadah untuk sistem kontrak bisinis dari uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.


Contoh Soal
1. Konsultan dapat memainkan peran sebagai..
   a. Multi detected
   b. Multi Faceted
   c. Multimedia
   d. Multi player
2. Pada pasal berapa yang menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah        
    perjanjian yang sah kontrak kerja…
    a. Pasal 1338 ayat (1)
    b. Pasal 1339 ayat (1)
    c. Pasal 1337 ayat (1)
    d. Pasal 1336 ayat (1)
3. Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi    
    juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan/. Mereka, untuk biaya,   
    memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus
    atau pelatihan merupakan pengertian dari..
   a. Kontruksi
   b. Kondektur
   c. Konsultan
   d. Kontrakan
4. Pada peringkat erapa indonesia negara yang disurvei dari 183 negara untuk     
     mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara…
   a. 121
   b. 122
   c. 123
   d. 124
3. Pasal berapakah yang berisi tentang Upah pekerja…
   a. Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981
   b  Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981
   c. Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981
   d. Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981

Sumber

Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design

1. Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design
suatu usaha yang didirikan dalam suatu ikatan dalam peraturan disuatu negara tertentu agar dapat berjalan dan sejalan dengan sesuai keinginan dari tujuan pemerintah dan dapat melancarkan bisnis dari pendiri karena mereka dapat menjual barang yang mereka buat dengan prosedur yang dibuat oleh pemerinta, intu sebagian contoh dari adanya prosedur bisnis produksi atau design, dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan tempat untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas  atau disingkat (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
-       Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
-       Merupakan kumpulan modal/saham,
-       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
-       Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
-       Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
-       Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
-       Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
serta terdapat suatu  Prosedur Pendirian PT secara umum sebagi berikut ini agar tercapainya suatu proses pendirian bisnis:
a. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
b. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))Pengurusan ijin domisili ; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
c. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
d. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha (jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
e. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
f. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

2. Prosedur Pendiri Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan Prosedur Pendirian Bisnis
                 Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
- Modal yang di miliki
- Dokumen perizinan
- Para pemegang saham
- Tujuan usaha
- Jenis usaha
Proses Pendirian Badan Usaha yaitu terdiri dari :
-  Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte dari pendiri notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
- Prosedur Pengadaan

Kontrak   Kerja
            Kontrak kerja merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seorang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja, jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1. Perjanjian kerja waktu tertentu atau yang disingkat (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun tergantung sistem perusahaan tesebut.
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, seorang karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap dengan prosedur tertentu.
3 kontrak kerja melalui outsourcing, seoarang akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut dengan sistem kontrak oleh pihak penyalur.

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain atau disebut juga dengan pengadaan 
- Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja merupakan penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan, penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis dibagi menjadi 2 yaitu Job Description dan Job Specification atau Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri adalah untuk re-organisasi, pergantian pegawai dan penerimaan pegawai baru dengan tujuan prosedur tersebut.
- Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja didapat dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal dilihat dari sistem tersebut. Sumber internal adalah menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, serta semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal adalah menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, maupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru atau segar. Namun, kekurangannya ialah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar dan rasa tidak senang dari pegawai lama. serta agar terdapatnya pemilihan operator baru dengan kemampuan yang mumpuni atau menguntungan bagi perusahaan. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal untuk memperoleh gagasan atau ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. dari adanya penarikan kerja tersebut maka akan terjadinya kurang kompetitif bagi masyarakat.
- Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, adalah sebagai berikut. Seleksi administrasi, tes kemampuan, tes psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process merupakan seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process merupakan seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan, agar perusahaan dapat mengetahui skill yang bisa bagi para pelamar agar ditempatkan pada bagian yang pelamar bisa atau ahli.
- Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah suatu proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja antara lain tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi. penempatan suatu pekerja bagian dari satu keahlian bagi operator agar proses produksi berjalan lancar sesuai dengan keinginan.


- Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, antara lain : Metode Pelelangan Umum, Metode Pelelangan Terbatas, Metode Pemilihan Langsung, dan Metode Penunjukan Langsung. Agar terdapatnya  suatu wadah kesatuan bagi pemilik barang atau jasa dengan penjualan secara kopetitif, jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa yaitu Penilaian kualifikasi, Permintaan penawaran dan negosiasi harga. Penetapan dan penunjukan langsung, Penunjukan penyedia barang atau jasa, Pengaduan, Penandatanganan kontrak.

Contoh Soal
1. Penempatan tenaga kerja adalah
a. karena dia berkerja
b. karena kriterianya
c. proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya
d. karena itu posisinya

2. Ada berapa sistem kontrak kerja
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4

3. Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu:
    a. Kontrak Bisnis Domestik dan Kontrak Bisnis Internasional
    b. Kontrak Bisnis Statistik dan Kontrak Bisnis Dinamis
    c. Kontrak Bisnis Statis dan Kontrak Bisnis Dinamis
    d. Kontrak Kerja Tetap dan Kontrak Kerja Berubah

4. Salah satu contoh kontrak bisnis internasional adalah…
    a. Perjanjian Tunjangan
    b. Perjanjian insentif
    c. Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)
    d. Perjanjian Meeting

5. Apa kepanjangan dari PT ?
a.  Perseorangan terbatas
b. Perseroan terbatas
c. Perolehan terbatas
d. Persamaan terbatas

Sumber


Peraturan dan Regulasi

1. Peraturan dan Regulasi
- Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia merupakan ketentuan yang mengikat warga suatu kelompok masyarakat dipakai sebagai panduan, tatanan dan mengendalikan tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima oleh masyarakat. Setiap orang harus menaati aturan yang berlaku atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu yang berguna untuk mentaati suatu individu atau kelompok agar dapat dibimbing dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
- Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia merupakan mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau batasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilakunya misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi atau menerapkan regulasi hukum dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus, maka dari itu adanya regulasi agar suatu kelompok atau individu dapat melihat batasan apa yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu data regulasi dapat digunakan kapan saja.

2. UU No. 19 Tentang Hak Cipta
Berikut ini adalah undang-undang yang di buat pemerintah Indonesia tentang hak cipta yang bertujuan pencipta suatu hal yang baru agar mendapatkan hasil karyanya supaya karya tersebut tidak diakui oleh orang dan agar tidak meng-copy ciptanya tersebut. Berikut ini bunyi undang-undang tentang hak cipta :
- bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik atau suku bangsa dan budaya, serta kekayaan dibidang seni dan sastra dengan dalam pengembangan pengembangannya diperlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
- Bahwa Indonesia telah menjadi anggota di berbagai konvensi atau perjanjian Internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya serta Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan peninjauan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
- Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah sedemikian pesat sehingga diperlukannya peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat;
- Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, maka perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta

3. Ketentuan Umum, Lingkungan Hak Cipta, Pembatas Hak Cipta, Prosedur Pendaftaran Haki
- Pada umumnya Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta agar dapat mengatur penggunaan hasil dalam penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu karya orang lain. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas yang dimana, Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya ciptaan. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. dari ketentuan umum tersebut kita harus memasukan nama hak pencipta agar oarang yang meliat, membaca atau sebaginya tau bahwa karya yang ia liat, dibaca dan sebagainya itu adalah milik sesorng yang mempunyai hak paten atau cipta.
- Lingkungan hak cipta terdiri dari seseorang yang memiliki kepemilikan suatu barang atau pun hal yang berkaitan dengan hak cipta yang dibuatnya.
- Beberapa negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. dari pengertian umumnya, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun pada yang bersangkutan dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya dan ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). jangka waktu batasan kenapa diberikan hanya 50 tahun karena ditahun sesudah tersebut seseorang akan dapat menghasilkan hasil ciptaan terbaru dari terdahulu atau sebelumnya. 
- Permohonan pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini: langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar mendapatkan surat keterangan bahwa barang atau karya itu diciptakan oleh sipembuatnya itu sendiri, Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia karena hak cipta dapat dimasukkan undang-undang agar seseorang yang meniru hak cipta dari orang lain akan mendapatkan hukuman pelanggaran hak cipta. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar agar sebuah ciiptaan dapat di kumpulkan dalam kesatuan didalam kuasa hukum konsultan HKI se-Indonesia.

Contoh Soal
1. Apa kepanjangan dari HKI?
a. Hak Kekayaan Internasional
b. Harus Kaya Intel
c. Hak Kekayaan Intelektual
d. Hak Kekayaan Indonesia

2. Ada berapa isi dari UU No.19 tentang hak cipta?
a. 4
b. 8
c. 5
d. 3

3. Ketika seseorang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat   
     hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU…
    a. No.19 Tahun 2004 pasal 12
    b. No.19 Tahun 1995 pasal 11
    c. No.19 Tahun 1945 pasal 10
    d. No.19 Tahun 2002 pasal 13

4. Dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas     
    melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang  
    melaksanakan hak cipta tersebut  tanpa persetujuan pemegang hak cipta.      
    Merupakan pengertian dari…
    a. Hak Setiap Orang
    b. Hak Asasi Manusia
    c. Hak dan Kewajiban Seseorang
    d. Hak Ekslusif

5. Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau   
    memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak  
    mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
   berlaku. Merupakan pengertian dari..
   a. Hak Cipta
   b. Hak Asasi Manusia
   c. Hak Setiap Orang
   d. Hak Bersama

Sumber

Standar Manajemen

1. Standar Manajemen
Standar manajemen merupakan standar manajemen yang struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen serta standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha dan keuangan. Organisasi Internasional bersama atau bisa disebut juga sebagai ISO, merupakan badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara di dunia agar mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang apapun dari setiap negara di dunia.

2. Standar Manajemen Mutu, ISO 9000, Sistem Manajemen Produksi TQM, Six Sigma
- Sistem Manajemen Mutu merupakan sekumpulan prosedur terdokumentasi  dan Praktek-praktek standar  untuk manajemen sistem  yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang/jasa) terhadap kebutuhan dan persyaratan itu ditentukan oleh pelanggan atau konsumen.
- ISO 9000 adalah sekumpulan standar untuk sistem manajemen mutu atau disingkat (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh  ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan oleh International Organization for Standardization Technical Committee. ISO inilah yang bertanggung jawab untuk standar sistem manajemen mutu. ISO menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan lebih relevan untuk suatu organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
- Total Quality Management (TQM) didefinisikan dari 3 kata yaitu: Total (keseluruhan), Quality (kualitas, derajat atau tingkat keunggulan barang atau jasa), Management (tindakan, seni, cara menghendel, pengendalian, pengarahan). Dari ketiga kata tersebut, TQM merupakan: sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan atau konsumen (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan yang berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan.
- Six Sigma adalah suatu alat manajemen baru yang digunakan untuk mengganti Total Quality Management (TQM), berfokus pada pengendalian kualitas dengan mendalami sistem produksi perusahaan secara keseluruhan. Bertujuan untuk, menghilangkan cacat pada produksi, memangkas waktu pembuatan produk dan mehilangkan atau mengurangi biaya. Six sigma juga disebut sebagai sistem komprehensive, yang dimana merupakan suatu strategi, disiplin ilmu dan alat  untuk mencapai dan mendukung kesuksesan bisnis. Six Sigma tersebut disesuaikan oleh strategi karena berfokus pada peningkatan kepuasan pelanggan atau konsumen, disebut disiplin ilmu karena mengikuti model formal,yaitu DMAIC (Define Measure Analyze Improve Control ) dan alat karena digunakan bersamaan dengan yang lainnya, seperti Histogram. 

3. Standar Manajemen Keselamatan dan Kerja, OSHAS 18000
- Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif,.
- OHSAS merupakan kepanjangan dari Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 adalah standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau Manajemen K3,  adanya K3 tersebut diakibatkan oleh adanya kecelakaan kerja bagi perusahaan yang bisa menciptakan citra buruk pada perusahaan dan  menurunkan image perusahaan di mata clients, media dan pekerja lainnya. Seperti diketahui banyak perusahaan industri ataupun jasa yang prosesnya berdampak negative terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan pekerjanya, oleh karena itu di butuhkan manajemen Kesehatan & alat pelindung pekerja; Keselamatan Kerja (Manajemen K3) sehingga ada jaminan bagi para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perusahaan besar terutama OIL & GAS mewajibkan semua mitranya minimal harus mengimplementasikan sistem Manajemen K3 atau biasa di sebut dengan CSMS (Contractor Safety Manajemen System) serta agar bisa mengikuti syarat tender  pada bidang oil and gas yang merupakan itu adalah syarat utama perusahaan.

4. Standar Manajemen Lingkungan, ISO, 14000
- Sistem Manajemen Lingkungan atau Environment Management System (EMS) merupakan suatu bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, latihan atau praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, evaluasi dan pemeliharaan kebijakan lingkungan, Sistem manajemen lingkungan  Dengan kata lain, Sistem manajemen lingkungan adalah sistem manajemen yang berencana, menjadwalkan, menerapkan dan memantau kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan.
- Organisasi Internasional untuk Standardisasi atau disingkat ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda dari beberapa negara yaitu (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya agar negara diseluruh dunia mendapatkan standar kebersamaan dalam sistem rantai ekonomi.
- ISO 14000 merupakan suatu kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk: meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses, dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah, mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku, memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan. ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus. Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.


Contoh Soal
1. Standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan oleh International Organization  
   for Standardization Technical Committe pada tahun berapa?
   a. Tahun 1995
   b. Tahun 1901
   c. Tahun 1945
   d. Tahun 1987

2. Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di  
    organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang  ‘     
    dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Terdapat  
    di dalam ISO ke berapa?
    a. 1945
    b. 2004
    c. 2000
    d. 9001

3. Standar manajemen dibuat agar?
a. mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang pemerintahan
b. mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang pertanian
c. mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang apapun
d. mendapatkan hasil standar kemenejemenan bersama dalam bidang perindustrian

4. kepanjangan dari K3 adalah?
a. Kemanusiaan dan Kelakuan Kedaulatan
b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
c. Kesehatan dan Keindahan Kerja
d. Keselamatan dan Kelakuan Keluarga

5. Berikut ini kepanjangan dari TQM…
    a. Total Quality Management
    b. Total Quality Maincource
    c. Total Quality Machine
    d. Total Quality Manufacture

Sumber :