Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design

1. Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design
suatu usaha yang didirikan dalam suatu ikatan dalam peraturan disuatu negara tertentu agar dapat berjalan dan sejalan dengan sesuai keinginan dari tujuan pemerintah dan dapat melancarkan bisnis dari pendiri karena mereka dapat menjual barang yang mereka buat dengan prosedur yang dibuat oleh pemerinta, intu sebagian contoh dari adanya prosedur bisnis produksi atau design, dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan tempat untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas  atau disingkat (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
-       Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
-       Merupakan kumpulan modal/saham,
-       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
-       Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
-       Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
-       Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
-       Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
serta terdapat suatu  Prosedur Pendirian PT secara umum sebagi berikut ini agar tercapainya suatu proses pendirian bisnis:
a. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
b. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))Pengurusan ijin domisili ; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
c. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
d. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha (jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
e. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
f. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

2. Prosedur Pendiri Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan Prosedur Pendirian Bisnis
                 Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
- Modal yang di miliki
- Dokumen perizinan
- Para pemegang saham
- Tujuan usaha
- Jenis usaha
Proses Pendirian Badan Usaha yaitu terdiri dari :
-  Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte dari pendiri notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
- Prosedur Pengadaan

Kontrak   Kerja
            Kontrak kerja merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seorang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja, jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1. Perjanjian kerja waktu tertentu atau yang disingkat (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun tergantung sistem perusahaan tesebut.
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, seorang karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap dengan prosedur tertentu.
3 kontrak kerja melalui outsourcing, seoarang akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut dengan sistem kontrak oleh pihak penyalur.

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain atau disebut juga dengan pengadaan 
- Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja merupakan penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan, penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis dibagi menjadi 2 yaitu Job Description dan Job Specification atau Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri adalah untuk re-organisasi, pergantian pegawai dan penerimaan pegawai baru dengan tujuan prosedur tersebut.
- Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja didapat dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal dilihat dari sistem tersebut. Sumber internal adalah menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, serta semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal adalah menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, maupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru atau segar. Namun, kekurangannya ialah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar dan rasa tidak senang dari pegawai lama. serta agar terdapatnya pemilihan operator baru dengan kemampuan yang mumpuni atau menguntungan bagi perusahaan. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal untuk memperoleh gagasan atau ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. dari adanya penarikan kerja tersebut maka akan terjadinya kurang kompetitif bagi masyarakat.
- Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, adalah sebagai berikut. Seleksi administrasi, tes kemampuan, tes psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process merupakan seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process merupakan seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan, agar perusahaan dapat mengetahui skill yang bisa bagi para pelamar agar ditempatkan pada bagian yang pelamar bisa atau ahli.
- Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah suatu proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja antara lain tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi. penempatan suatu pekerja bagian dari satu keahlian bagi operator agar proses produksi berjalan lancar sesuai dengan keinginan.


- Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, antara lain : Metode Pelelangan Umum, Metode Pelelangan Terbatas, Metode Pemilihan Langsung, dan Metode Penunjukan Langsung. Agar terdapatnya  suatu wadah kesatuan bagi pemilik barang atau jasa dengan penjualan secara kopetitif, jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa yaitu Penilaian kualifikasi, Permintaan penawaran dan negosiasi harga. Penetapan dan penunjukan langsung, Penunjukan penyedia barang atau jasa, Pengaduan, Penandatanganan kontrak.

Contoh Soal
1. Penempatan tenaga kerja adalah
a. karena dia berkerja
b. karena kriterianya
c. proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya
d. karena itu posisinya

2. Ada berapa sistem kontrak kerja
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4

3. Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu:
    a. Kontrak Bisnis Domestik dan Kontrak Bisnis Internasional
    b. Kontrak Bisnis Statistik dan Kontrak Bisnis Dinamis
    c. Kontrak Bisnis Statis dan Kontrak Bisnis Dinamis
    d. Kontrak Kerja Tetap dan Kontrak Kerja Berubah

4. Salah satu contoh kontrak bisnis internasional adalah…
    a. Perjanjian Tunjangan
    b. Perjanjian insentif
    c. Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)
    d. Perjanjian Meeting

5. Apa kepanjangan dari PT ?
a.  Perseorangan terbatas
b. Perseroan terbatas
c. Perolehan terbatas
d. Persamaan terbatas

Sumber


Posting Komentar