1.
Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design
suatu usaha yang didirikan dalam suatu ikatan dalam peraturan
disuatu negara tertentu agar dapat berjalan dan sejalan dengan sesuai keinginan
dari tujuan pemerintah dan dapat melancarkan bisnis dari pendiri karena mereka
dapat menjual barang yang mereka buat dengan prosedur yang dibuat oleh
pemerinta, intu sebagian contoh dari adanya prosedur bisnis produksi atau
design, dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan tempat
untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan
jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha
tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin
usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas atau disingkat (PT), karena
memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk
badan usaha lainnya, yaitu:
-
Merupakan bentuk
persekutuan yang berbadan hukum,
-
Merupakan kumpulan
modal/saham,
-
Memiliki kekayaan yang
terpisah dari kekayaan para perseronya,
-
Pemegang saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas,
-
Adanya pemisahan
fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
-
Memiliki komisaris yang
berfungsi sebagai pengawas,
-
Kekuasaan tertinggi
berada pada RUPS.
serta terdapat suatu Prosedur Pendirian PT secara umum
sebagi berikut ini agar tercapainya suatu proses pendirian bisnis:
a. Pemesanan nama ps.
9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka
waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman
atau nama menjadi expired
b. Pembuatan akta
Notaris (ps. 7 (1))Pengurusan ijin domisili ; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) &
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
c. Pembukaan rekening
Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
d. Permohonan
pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha (jangka waktunya + 2 minggu). Surat
ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan
bisnis selanjutnya.
e. Pembuatan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria
Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan,
Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
f. Pengumuman pada
BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
2. Prosedur Pendiri Bisnis, Kontrak Kerja, dan
Prosedur Pengadaan Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan untuk mewadahi ketentuan peraturan pemerintah. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya ayitu berbeda karena, Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
- Modal yang di miliki
- Dokumen perizinan
- Para pemegang saham
- Tujuan usaha
- Jenis usaha
Proses Pendirian Badan Usaha yaitu terdiri dari :
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte dari
pendiri notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
- Prosedur Pengadaan
Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seorang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja, jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
Kontrak kerja merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan terikatnya antara seorang dengan perusahaan tersebut membuat tanda tangan perjanjian kerja, jika si pentanda tangan kontrak akan terkena hukuman atau peraturan yang telah ditanda tangan bersama.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1. Perjanjian kerja
waktu tertentu atau yang disingkat (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan
karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak
bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun tergantung sistem perusahaan tesebut.
2. Perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan
karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada
kontrak kerja ini, seorang karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau
melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan
tetap dengan prosedur tertentu.
3 kontrak kerja
melalui outsourcing, seoarang akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan
outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi
klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian
tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk
kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban
perusahaan tersebut dengan sistem kontrak oleh pihak penyalur.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain atau disebut juga
dengan pengadaan
- Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga kerja merupakan penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan, penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job
Analysis. Job Analysis dibagi
menjadi 2 yaitu Job Description dan Job Specification atau Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah
lama berdiri adalah untuk re-organisasi, pergantian pegawai dan penerimaan
pegawai baru dengan tujuan prosedur tersebut.
- Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan tenaga kerja didapat dari 2 sumber,
yaitu sumber internal dan sumber eksternal dilihat dari sistem tersebut. Sumber
internal adalah menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, serta semangat
kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber
eksternal adalah menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, maupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru atau segar. Namun,
kekurangannya ialah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. serta agar terdapatnya pemilihan operator
baru dengan kemampuan yang mumpuni atau menguntungan bagi perusahaan. Tujuan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal untuk memperoleh gagasan atau ide
baru dan mencegah persaingan yang negatif. dari adanya penarikan kerja tersebut
maka akan terjadinya kurang kompetitif bagi masyarakat.
- Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga
kerja, adalah sebagai berikut. Seleksi administrasi, tes kemampuan, tes
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory
Selection Process. Succecive
Selection Process merupakan seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau
sistem gugur. Compensatory Selection
Process merupakan seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua
calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan, agar perusahaan
dapat mengetahui skill yang bisa bagi para pelamar agar ditempatkan pada bagian
yang pelamar bisa atau ahli.
- Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah suatu proses
penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja antara lain tenaga kerja yang tidak
produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja
tinggi. penempatan suatu pekerja bagian dari satu keahlian bagi operator agar
proses produksi berjalan lancar sesuai dengan keinginan.
- Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang
dan jasa ada empat, antara lain : Metode Pelelangan Umum, Metode Pelelangan
Terbatas, Metode Pemilihan Langsung, dan Metode Penunjukan Langsung. Agar
terdapatnya suatu wadah kesatuan bagi pemilik barang atau jasa dengan
penjualan secara kopetitif, jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka
prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa yaitu Penilaian kualifikasi,
Permintaan penawaran dan negosiasi harga. Penetapan dan penunjukan langsung,
Penunjukan penyedia barang atau jasa, Pengaduan, Penandatanganan kontrak.
Contoh Soal
1. Penempatan tenaga kerja
adalah
a. karena dia berkerja
b. karena kriterianya
c. proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya
d. karena itu posisinya
a. karena dia berkerja
b. karena kriterianya
c. proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya
d. karena itu posisinya
2. Ada berapa sistem kontrak kerja
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
3. Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi
menjadi dua kategori yaitu:
a. Kontrak Bisnis Domestik dan Kontrak
Bisnis Internasional
b. Kontrak Bisnis Statistik dan Kontrak
Bisnis Dinamis
c. Kontrak Bisnis Statis dan Kontrak
Bisnis Dinamis
d. Kontrak Kerja Tetap dan Kontrak Kerja
Berubah
4. Salah satu contoh kontrak bisnis internasional adalah…
a. Perjanjian Tunjangan
b. Perjanjian insentif
c. Perjanjian Pendirian
Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)
d. Perjanjian Meeting
5. Apa kepanjangan dari PT ?
a. Perseorangan terbatas
b. Perseroan terbatas
c. Perolehan terbatas
d. Persamaan terbatas
a. Perseorangan terbatas
b. Perseroan terbatas
c. Perolehan terbatas
d. Persamaan terbatas
Sumber
Posting Komentar