1. Peraturan dan Regulasi
- Peraturan menurut
kamus besar bahasa Indonesia merupakan ketentuan yang mengikat warga suatu
kelompok masyarakat dipakai sebagai panduan, tatanan dan mengendalikan tingkah
laku yang sesuai dan dapat diterima oleh masyarakat. Setiap orang harus menaati
aturan yang berlaku atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk
menilai atau membandingkan sesuatu yang berguna untuk mentaati suatu individu
atau kelompok agar dapat dibimbing dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan
sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
- Regulasi menurut
kamus besar bahasa Indonesia merupakan mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat
dengan aturan atau batasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilakunya misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi atau menerapkan regulasi
hukum dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus, maka dari itu
adanya regulasi agar suatu kelompok atau individu dapat melihat batasan apa
yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu data regulasi dapat digunakan kapan
saja.
2. UU No. 19 Tentang
Hak Cipta
Berikut ini adalah undang-undang yang di buat pemerintah Indonesia
tentang hak cipta yang bertujuan pencipta suatu hal yang baru agar mendapatkan
hasil karyanya supaya karya tersebut tidak diakui oleh orang dan agar tidak
meng-copy ciptanya tersebut. Berikut ini bunyi undang-undang tentang hak cipta
:
- bahwa Indonesia
adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik atau suku bangsa dan budaya,
serta kekayaan dibidang seni dan sastra dengan dalam pengembangan
pengembangannya diperlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual
yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
- Bahwa Indonesia
telah menjadi anggota di berbagai konvensi atau perjanjian Internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya serta Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan peninjauan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
- Bahwa perkembangan di
bidang perdagangan, industri dan investasi telah sedemikian pesat sehingga
diperlukannya peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat;
- Bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada,
maka perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang
undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor
12 Tahun 1997;
- bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta
3. Ketentuan Umum, Lingkungan Hak Cipta, Pembatas Hak Cipta,
Prosedur Pendaftaran Haki
- Pada umumnya Hak
cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) merupakan hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta agar dapat mengatur penggunaan hasil dalam
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah hak
untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu karya orang lain.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas yang
dimana, Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya ciptaan.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya. dari ketentuan umum tersebut kita harus memasukan
nama hak pencipta agar oarang yang meliat, membaca atau sebaginya tau bahwa
karya yang ia liat, dibaca dan sebagainya itu adalah milik sesorng yang
mempunyai hak paten atau cipta.
- Lingkungan hak cipta
terdiri dari seseorang yang memiliki kepemilikan suatu barang atau pun hal yang
berkaitan dengan hak cipta yang dibuatnya.
- Beberapa negara di
dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya
ditambah 50 tahun atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. dari
pengertian umumnya, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun
pada yang bersangkutan dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di
Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang
hidup penciptanya dan ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali
dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan
untuk karya siaran atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama
pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
jangka waktu batasan kenapa diberikan hanya 50 tahun karena ditahun sesudah
tersebut seseorang akan dapat menghasilkan hasil ciptaan terbaru dari terdahulu
atau sebelumnya.
- Permohonan
pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini: langsung
ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar mendapatkan surat keterangan
bahwa barang atau karya itu diciptakan oleh sipembuatnya itu sendiri, Melalui
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia
karena hak cipta dapat dimasukkan undang-undang agar seseorang yang meniru hak
cipta dari orang lain akan mendapatkan hukuman pelanggaran hak cipta. Melalui
Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar agar sebuah ciiptaan dapat di kumpulkan dalam
kesatuan didalam kuasa hukum konsultan HKI se-Indonesia.
Contoh Soal
1. Apa kepanjangan dari HKI?
a. Hak Kekayaan Internasional
b. Harus Kaya Intel
c. Hak Kekayaan Intelektual
d. Hak Kekayaan Indonesia
2. Ada berapa isi dari UU No.19 tentang hak cipta?
a. 4
b. 8
c. 5
d. 3
3. Ketika seseorang mengambil hak cipta seseorang maka orang
tersebut akan mendapat
hukuman
yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU…
a. No.19 Tahun 2004 pasal 12
b. No.19 Tahun 1995 pasal 11
c. No.19 Tahun 1945 pasal 10
d. No.19 Tahun 2002 pasal 13
4. Dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas
melaksanakan hak
cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak
cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Merupakan pengertian
dari…
a. Hak Setiap
Orang
b. Hak Asasi Manusia
c. Hak dan Kewajiban
Seseorang
d. Hak Ekslusif
5. Hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Merupakan
pengertian dari..
a. Hak Cipta
b. Hak Asasi Manusia
c. Hak Setiap Orang
d. Hak Bersama
Sumber
Posting Komentar