Peraturan dan Regulasi

1. Peraturan dan Regulasi
- Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia merupakan ketentuan yang mengikat warga suatu kelompok masyarakat dipakai sebagai panduan, tatanan dan mengendalikan tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima oleh masyarakat. Setiap orang harus menaati aturan yang berlaku atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu yang berguna untuk mentaati suatu individu atau kelompok agar dapat dibimbing dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
- Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia merupakan mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau batasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilakunya misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi atau menerapkan regulasi hukum dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus, maka dari itu adanya regulasi agar suatu kelompok atau individu dapat melihat batasan apa yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu data regulasi dapat digunakan kapan saja.

2. UU No. 19 Tentang Hak Cipta
Berikut ini adalah undang-undang yang di buat pemerintah Indonesia tentang hak cipta yang bertujuan pencipta suatu hal yang baru agar mendapatkan hasil karyanya supaya karya tersebut tidak diakui oleh orang dan agar tidak meng-copy ciptanya tersebut. Berikut ini bunyi undang-undang tentang hak cipta :
- bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik atau suku bangsa dan budaya, serta kekayaan dibidang seni dan sastra dengan dalam pengembangan pengembangannya diperlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
- Bahwa Indonesia telah menjadi anggota di berbagai konvensi atau perjanjian Internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya serta Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan peninjauan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
- Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah sedemikian pesat sehingga diperlukannya peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat;
- Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, maka perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta

3. Ketentuan Umum, Lingkungan Hak Cipta, Pembatas Hak Cipta, Prosedur Pendaftaran Haki
- Pada umumnya Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta agar dapat mengatur penggunaan hasil dalam penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu karya orang lain. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas yang dimana, Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya ciptaan. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. dari ketentuan umum tersebut kita harus memasukan nama hak pencipta agar oarang yang meliat, membaca atau sebaginya tau bahwa karya yang ia liat, dibaca dan sebagainya itu adalah milik sesorng yang mempunyai hak paten atau cipta.
- Lingkungan hak cipta terdiri dari seseorang yang memiliki kepemilikan suatu barang atau pun hal yang berkaitan dengan hak cipta yang dibuatnya.
- Beberapa negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. dari pengertian umumnya, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun pada yang bersangkutan dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya dan ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). jangka waktu batasan kenapa diberikan hanya 50 tahun karena ditahun sesudah tersebut seseorang akan dapat menghasilkan hasil ciptaan terbaru dari terdahulu atau sebelumnya. 
- Permohonan pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini: langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar mendapatkan surat keterangan bahwa barang atau karya itu diciptakan oleh sipembuatnya itu sendiri, Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia karena hak cipta dapat dimasukkan undang-undang agar seseorang yang meniru hak cipta dari orang lain akan mendapatkan hukuman pelanggaran hak cipta. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar agar sebuah ciiptaan dapat di kumpulkan dalam kesatuan didalam kuasa hukum konsultan HKI se-Indonesia.

Contoh Soal
1. Apa kepanjangan dari HKI?
a. Hak Kekayaan Internasional
b. Harus Kaya Intel
c. Hak Kekayaan Intelektual
d. Hak Kekayaan Indonesia

2. Ada berapa isi dari UU No.19 tentang hak cipta?
a. 4
b. 8
c. 5
d. 3

3. Ketika seseorang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat   
     hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU…
    a. No.19 Tahun 2004 pasal 12
    b. No.19 Tahun 1995 pasal 11
    c. No.19 Tahun 1945 pasal 10
    d. No.19 Tahun 2002 pasal 13

4. Dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas     
    melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang  
    melaksanakan hak cipta tersebut  tanpa persetujuan pemegang hak cipta.      
    Merupakan pengertian dari…
    a. Hak Setiap Orang
    b. Hak Asasi Manusia
    c. Hak dan Kewajiban Seseorang
    d. Hak Ekslusif

5. Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau   
    memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak  
    mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
   berlaku. Merupakan pengertian dari..
   a. Hak Cipta
   b. Hak Asasi Manusia
   c. Hak Setiap Orang
   d. Hak Bersama

Sumber

Posting Komentar