Hak Asasi Manusia

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap  diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda – bedakan antara ras, suku, agama, dan bangsa (etnis). Berikut ini pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut beberapa ahli, antara lain :
-          John Locke
HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati atau yang dimiliki oleh setiap manusia yang menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
-          David Beetham dan Hevin Boyle
HAM dan kebebasan – kebebasan fundamental adalah hak – hak individual yang berasal dari kebutuhan – kebutuhan serta kapasitas – kapasitas manusia.
-          C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia yang bersifat universal.
-          Austin – Ranney
HAM adalah kebebasan individu yang dirumuskan serta jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah
-          A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia disegala masa dan disegala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai umat manusia.
-          Miriam Budiardjo
HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperolehnya dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya didalam masyarakat.

B.     Ciri Khusus  Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusus daripada hak – hak lain. Ciri khusus hak asasi manusia, sebagai berikut :
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,  apakah hak sipil, politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.      Hakiki. Artinya Hak Asasi Manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang telah ada sejak lahir
4.      Universal. Artinya Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
C.    Macam –Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Berikut ini macam – macam Hak Asasi Manusia (HAM), antara lain :
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak asasi pribadi, yaitu: hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah – pindah tempat.
2.      Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan politik. Contohnya, yaitu: Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
3.      Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
4.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan perekonomian. Contohnya: hak kebebasan untuk memilih sesuatu.
5.      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya: hak untuk mendapatkan pengajaran.
6.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dengan tata cara pengadilan. Contohnya: hak mendapat pembelaan hukum dipengadilan.
D.    Contoh – contoh Pelanggaran HAM
a.       Para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap para pejalan kaki.
b.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak.
c.       Dosen atau guru yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata pelajaran atau mata kuliahan kepada siswa dan mahasiswanya merupakan pelanggaran HAM terhadap semua siswa dan mahasiswanya.

Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html 

Konsep Dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

Pengertian Demokrasi 
Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke – 5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke – 18 bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
            Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos / cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut – sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
·         Pengertian menurut para ahli
-       Arisoteles: Definisi demokrasi  
Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, atau prinsip dari demokrasi adalah kebebasan karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Aristoteles mengatakan bahwa ada dalam , setiap orang atau individu sebagai warga negara itu seimbang dalam jumlah yaitu 1 dan 1 dan tidak dilihat dari nilai dari 1 orang tersebut. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja dengan budak.

-       Menurut Henry B. Mayo: Pengertian Demokrasi
Dalam Sistem Politik Demokratis, kebijakan umum yang diambil oleh suatu pemerintahan ditetapkan oleh mayoritas wakil-wakil rakyat (DPR di Indonesia) yang diawasi secara efektif oleh rakyat. Penentuan kebijakan juga harus menjunjung tinggi kebebasan berpolitik.

-       Kranemburg: Pengertian Demokrasi 
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.

-       Koentjoro Poerbopranoto: Definisi Demokrasi
Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara.

-       Pengertian Demokrasi menurut Prof. Mr. Muhammad Yamin 
Demokrasi merupakan dasar pembentukan pemerintahan dan masyarakat yang di dalamnya kekuasaan memerintah atau mengatur dipegang secara sah, melainkan oleh segala anggota masyarakat.

Konsep Demokrasi
            Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal bahasa Yunani yaitu “demos” yang artinya rakyat dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg yang mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk Demokrasi
            Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu, demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (Perwakilan). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut, sebagai berikut :
-       Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat kedalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi didalam negara.
-       Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
Demokrasi ini merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mangambil keputusan bagi mereka.
Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
1.      Sistem Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang,Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
2.      Sistem Presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
3.      Sistem Pemerintahan Diktator (borjuis dan proletar).
Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau kelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politik diktator/otoriter ini menjalankan sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.
4.      Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem ini adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama – sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
5.      Sistem Pemerintahan Liberalisme
Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Dalam masyarakat modern, Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama – sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.

Sumber :

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak & Kewajiban Warga Negara

Pengertian Bangsa
            Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri – cirinya adalah memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, memiliki beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Berikut ini pendapat dari beberapa ahli tentang pengertian Bangsa, antara lain :
a.       Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal yaitu ; rakyat yang harus hidup bersama – sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.      Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.       F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Pengertian Negara
            Secara etimologis, Negara berasal dari bahasa asing “Staat” (Belanda, Jerman). “State” (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa latin, yaitu ; status atau statum berarti “Menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berbiri, dan menampatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak atau tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Status yang mengartikan Negara sebagai Kekuasaan. Berikut ini beberapa pengertian Negara dari beberapa ahli, antara lain :
a.      George Jellinek
Negara adalah organisai kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendalami wilayah tertentu
b.      G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
c.       Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.      Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis / kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain (ploretariat / buruh). Jadi, Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanen (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument – instrument yang ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
-          Hak Warga Negara
Hak setiap warga Negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga Negara yang baik yang bisa memajukan suatu Negara dengan hal – hal positif. Hak tersebut pula harus sesuai dengan aturan yang berlaku disuatu Negara. Adapun, hak – hak sebagai warga Negara, antara lain :
1.      Hak Mendapat Perlindungan
2.      Hak Mendapat Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak
3.      Hak Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara
4.      Hak Beragama, Memilih Pendidikan dan Kewarganegaraan
-          Kewajiban Warga Negara
Berikut ini beberapa kewajiban sebagai warga Negara, antara lain :
1.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, menyatakan : “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
2.      Wajib mengikuti Hak Asasi Manusia orang lain. Pasal 28J ayat (1), mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain”
3.      Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang
4.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1), mengatakan : “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
Sebagai warga Negara kita wajib mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik. Hak dan kewajiban warga Negara telah diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan Nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Landasan Hukum
Berikut ini landasan hukumnya, antara lain :
1.      Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga Negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga Negara. Dan pada ayat (2) : syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang – undang
2.      Pasal 27 ayat (1) : segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2) : tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
4.      Pasal 30 ayat (1) : hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Dan ayat (2) : mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang – undang.
Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga Negara
            Tujuan Bangsa dan Negara adalah untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan Negara serta mempersatukan seluruh rakyat atau warga disuatu Negara.

Sumber :

Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

B. Kewarganegaran dalam arti formal dan material
·         Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

B. Kewarganegaran dalam arti formal dan material
·         Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.

Definisi Pendidikan Kewaganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai – nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita – cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan. Berikut ini definisi pendidikan kewarganegaraan dari beberapa ahli, antara lain :
Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.    Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan.
2.    Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan oleh globalisasi dengan ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK.
3.    Semangan perjuangan Bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.
Landasan Hukum
1.      UUD 1945
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita – cita, tujuan, dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
b.      Pasal 27 (1); kesamaan kedudukan warganegara di dalam hokum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3); hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.      Pasal 30 (1); hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.       Pasal 31 (1); hak warganegara mendapatkan pendidikan
2.      UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
-          Agar para mahasiswa atau masyarakat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas
-          Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air, dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara
-          Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi, minimal ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.      Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewarganegaraan (Demokrasi, HAM, dan masyarakat madani)
2.      Kompetensi sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan komitmen warga Negara antara lain ; komitmen akan kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli seerta terlibat dalam penyelesaian persoalan – persoalan warga Negara yang terkait dengan pelanggaran HAM
3.      Kompetensi keterampilan kewarganegaraan, yaitu : kemampuan – kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik

Sumber :