Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang ciri – cirinya adalah memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, memiliki beberapa budaya
yang sama dan solidaritas tertentu. Berikut ini pendapat dari beberapa ahli
tentang pengertian Bangsa, antara lain :
a. Ernest Renan
(Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu
akal yang terjadi dari 2 hal yaitu ; rakyat yang harus hidup bersama – sama menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan
hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer
(Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang
memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel
(Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia
dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Pengertian
Negara
Secara
etimologis, Negara berasal dari bahasa asing “Staat” (Belanda, Jerman). “State”
(Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa latin, yaitu ; status
atau statum berarti “Menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berbiri, dan
menampatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak atau tetap. Dan Niccolo
Machiavelli memperkenalkan istilah La Status yang mengartikan Negara sebagai
Kekuasaan. Berikut ini beberapa pengertian Negara dari beberapa ahli, antara
lain :
a.
George
Jellinek
Negara adalah organisai kekuasaan
dari sekelompok manusia yang mendalami wilayah tertentu
b.
G.W.F
Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal
c.
Logeman
Negara adalah organisasi
kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.
Karl
Marx
Negara adalah alat kelas yang
berkuasa (kaum borjuis / kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain
(ploretariat / buruh). Jadi, Negara adalah satu kesatuan organisasi yang
didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanen (tetap) dan
memiliki kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta
memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara
segala instrument – instrument yang ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
-
Hak Warga Negara
Hak setiap warga Negara adalah hak
mutlak yang dilakukan oleh seorang warga Negara yang baik yang bisa memajukan
suatu Negara dengan hal – hal positif. Hak tersebut pula harus sesuai dengan
aturan yang berlaku disuatu Negara. Adapun, hak – hak sebagai warga Negara,
antara lain :
1. Hak
Mendapat Perlindungan
2. Hak
Mendapat Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak
3. Hak
Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara
4. Hak
Beragama, Memilih Pendidikan dan Kewarganegaraan
-
Kewajiban Warga Negara
Berikut ini beberapa kewajiban
sebagai warga Negara, antara lain :
1. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, menyatakan
: “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
2. Wajib
mengikuti Hak Asasi Manusia orang lain. Pasal 28J ayat (1), mengatakan : “Setiap
orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain”
3. Wajib
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang
4. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1),
mengatakan : “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara”.
Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban
Warga Negara
Sebagai warga Negara kita
wajib mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik. Hak dan
kewajiban warga Negara telah diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar
belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menyadarkan kita bahwa semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi
globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai
dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai –
nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan
serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan, wawasan Nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan seni.
Landasan
Hukum
Berikut ini landasan hukumnya, antara lain :
1. Pasal
26 ayat (1) : yang menjadi warga Negara adalah orang – orang bangsa Indonesia
asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai
warga Negara. Dan pada ayat (2) : syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang – undang
2. Pasal
27 ayat (1) : segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2)
: tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
4. Pasal
30 ayat (1) : hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
Dan ayat (2) : mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang –
undang.
Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga Negara
Tujuan
Bangsa dan Negara adalah untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan Negara serta
mempersatukan seluruh rakyat atau warga disuatu Negara.
Sumber :
Posting Komentar