Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak & Kewajiban Warga Negara

Pengertian Bangsa
            Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri – cirinya adalah memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, memiliki beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Berikut ini pendapat dari beberapa ahli tentang pengertian Bangsa, antara lain :
a.       Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal yaitu ; rakyat yang harus hidup bersama – sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.      Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.       F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Pengertian Negara
            Secara etimologis, Negara berasal dari bahasa asing “Staat” (Belanda, Jerman). “State” (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa latin, yaitu ; status atau statum berarti “Menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berbiri, dan menampatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak atau tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Status yang mengartikan Negara sebagai Kekuasaan. Berikut ini beberapa pengertian Negara dari beberapa ahli, antara lain :
a.      George Jellinek
Negara adalah organisai kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendalami wilayah tertentu
b.      G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
c.       Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.      Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis / kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain (ploretariat / buruh). Jadi, Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanen (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument – instrument yang ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
-          Hak Warga Negara
Hak setiap warga Negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga Negara yang baik yang bisa memajukan suatu Negara dengan hal – hal positif. Hak tersebut pula harus sesuai dengan aturan yang berlaku disuatu Negara. Adapun, hak – hak sebagai warga Negara, antara lain :
1.      Hak Mendapat Perlindungan
2.      Hak Mendapat Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak
3.      Hak Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara
4.      Hak Beragama, Memilih Pendidikan dan Kewarganegaraan
-          Kewajiban Warga Negara
Berikut ini beberapa kewajiban sebagai warga Negara, antara lain :
1.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, menyatakan : “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
2.      Wajib mengikuti Hak Asasi Manusia orang lain. Pasal 28J ayat (1), mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain”
3.      Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang
4.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1), mengatakan : “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
Sebagai warga Negara kita wajib mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik. Hak dan kewajiban warga Negara telah diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan Nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Landasan Hukum
Berikut ini landasan hukumnya, antara lain :
1.      Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga Negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga Negara. Dan pada ayat (2) : syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang – undang
2.      Pasal 27 ayat (1) : segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2) : tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
4.      Pasal 30 ayat (1) : hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Dan ayat (2) : mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang – undang.
Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga Negara
            Tujuan Bangsa dan Negara adalah untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan Negara serta mempersatukan seluruh rakyat atau warga disuatu Negara.

Sumber :

Posting Komentar