Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah
perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang
pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak
untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosilogis
·
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara
orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan
adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang
tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,
dan lain-lain.
·
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan
hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan,
ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan
orang yang bersangkutan.
B. Kewarganegaran dalam arti formal dan
material
·
Kewarganegaraan
dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam
sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara
berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan
warga negara semata-mata bersifat publik.
·
Kewarganegaraan
dalam arti material menujuk pada akibat dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara.
Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag
sebagai orang asing.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosilogis
·
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara
orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan
adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang
tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,
dan lain-lain.
·
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan
hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan,
ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan
orang yang bersangkutan.
B. Kewarganegaran dalam arti formal dan
material
·
Kewarganegaraan
dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam
sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara
berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan
warga negara semata-mata bersifat publik.
·
Kewarganegaraan
dalam arti material menujuk pada akibat dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara.
Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag
sebagai orang asing.
Definisi Pendidikan Kewaganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai –
nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan
sesuai dengan tujuan dan cita – cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang
diharapkan. Berikut ini definisi pendidikan kewarganegaraan dari beberapa ahli,
antara lain :
Azyumardi
Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin
Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak
era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang
surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan oleh globalisasi
dengan ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK.
3. Semangan perjuangan Bangsa Indonesia dalam
mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.
Landasan Hukum
1.
UUD
1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita – cita, tujuan, dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
b.
Pasal
27 (1); kesamaan kedudukan warganegara di dalam hokum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27
(3); hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.
Pasal 30
(1); hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.
Pasal 31
(1); hak warganegara mendapatkan pendidikan
2.
UU
Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
-
Agar
para mahasiswa atau masyarakat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya
secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas
-
Memupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai kejuangan, patriotisme,
cinta tanah air, dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara
-
Menguasai
pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat,
bangsa, dan Negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila,
wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebut
kompetensi, minimal ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik.
Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.
Kompetensi
kemampuan kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan
materi inti pendidikan kewarganegaraan (Demokrasi, HAM, dan masyarakat madani)
2.
Kompetensi
sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan
komitmen warga Negara antara lain ; komitmen akan kesetaraan, gender,
toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli seerta terlibat dalam
penyelesaian persoalan – persoalan warga Negara yang terkait dengan pelanggaran
HAM
3.
Kompetensi
keterampilan kewarganegaraan, yaitu : kemampuan – kemampuan dan kecakapan
mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti kemampuan berpartisipasi
dalam proses pembuatan kebijakan publik
Sumber :
Posting Komentar