Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

B. Kewarganegaran dalam arti formal dan material
·         Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

B. Kewarganegaran dalam arti formal dan material
·         Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.

Definisi Pendidikan Kewaganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai – nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita – cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan. Berikut ini definisi pendidikan kewarganegaraan dari beberapa ahli, antara lain :
Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.    Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan.
2.    Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan oleh globalisasi dengan ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK.
3.    Semangan perjuangan Bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.
Landasan Hukum
1.      UUD 1945
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita – cita, tujuan, dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
b.      Pasal 27 (1); kesamaan kedudukan warganegara di dalam hokum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3); hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.      Pasal 30 (1); hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.       Pasal 31 (1); hak warganegara mendapatkan pendidikan
2.      UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
-          Agar para mahasiswa atau masyarakat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas
-          Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air, dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara
-          Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi, minimal ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.      Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewarganegaraan (Demokrasi, HAM, dan masyarakat madani)
2.      Kompetensi sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan komitmen warga Negara antara lain ; komitmen akan kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli seerta terlibat dalam penyelesaian persoalan – persoalan warga Negara yang terkait dengan pelanggaran HAM
3.      Kompetensi keterampilan kewarganegaraan, yaitu : kemampuan – kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik

Sumber :

Posting Komentar