Hak Asasi Manusia

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap  diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda – bedakan antara ras, suku, agama, dan bangsa (etnis). Berikut ini pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut beberapa ahli, antara lain :
-          John Locke
HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati atau yang dimiliki oleh setiap manusia yang menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
-          David Beetham dan Hevin Boyle
HAM dan kebebasan – kebebasan fundamental adalah hak – hak individual yang berasal dari kebutuhan – kebutuhan serta kapasitas – kapasitas manusia.
-          C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia yang bersifat universal.
-          Austin – Ranney
HAM adalah kebebasan individu yang dirumuskan serta jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah
-          A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia disegala masa dan disegala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai umat manusia.
-          Miriam Budiardjo
HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperolehnya dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya didalam masyarakat.

B.     Ciri Khusus  Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusus daripada hak – hak lain. Ciri khusus hak asasi manusia, sebagai berikut :
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,  apakah hak sipil, politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.      Hakiki. Artinya Hak Asasi Manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang telah ada sejak lahir
4.      Universal. Artinya Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
C.    Macam –Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Berikut ini macam – macam Hak Asasi Manusia (HAM), antara lain :
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak asasi pribadi, yaitu: hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah – pindah tempat.
2.      Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan politik. Contohnya, yaitu: Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
3.      Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
4.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan perekonomian. Contohnya: hak kebebasan untuk memilih sesuatu.
5.      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya: hak untuk mendapatkan pengajaran.
6.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dengan tata cara pengadilan. Contohnya: hak mendapat pembelaan hukum dipengadilan.
D.    Contoh – contoh Pelanggaran HAM
a.       Para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap para pejalan kaki.
b.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak.
c.       Dosen atau guru yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata pelajaran atau mata kuliahan kepada siswa dan mahasiswanya merupakan pelanggaran HAM terhadap semua siswa dan mahasiswanya.

Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html 

Posting Komentar