Warganegara dan Negara (SAP 5)

UNTUK MEMENUHI TUGAS
KARYA TULIS ILMIAH
ILMU SOSIAl DASAR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl_WTtJaPrJKyMLJByF9w9rAgrJdI0ltqREYuUpMaX9nS4byvPG0wXSZEe4x06C-vJFkGJKKUdP-BlFDBApNHgm6QxIxgwq5mWSqfM9gTx1CbIGMJZSFhVRnbN7pHMWyiS6Uhfu2cAq4c1/s1600/Gunadarma+logo.jpg








                                      Disusun oleh :
Nama: Ahmad Pradipta
NPM : 30414591
Kelas : 2ID13


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI
2015


KATA PENGANTAR

Pertama – tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat dan rahmatnya karena diberi kesehatan sehingga masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas karya ilmiah yang berjudul “Warganegara dan Negara”. Dalam penulisan karya tulis ilmiah ini, penulis mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada Bpk. Junaedi Abdillah selaku dosen Ilmu Sosial Dasar serta pihak-pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
Semoga karya tulis ilmiah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Harapan yang diinginkan oleh penyusunan dari makalah ini adalah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini bermanfaat baik untuk pribadi, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakannya lagi, sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.

                                                                                                                                                                                                                                                Bekasi, November 2015


                                                                                                         Penulis                                                                                                                                               







DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………....       i
KATA PENGANTAR ………………………………………..      ii
DAFTAR ISI …………………………………………………        iii
BAB I              PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ……………………………    
1.2  Rumusan Masalah………………………….  
1.3  Tujuan Penulisan……………………………   
BAB II             PEMBAHASAN
2.1  Internalisasi Belajar dan Spesialisasi ………………………
                                 2.1.1 Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Hukum………..
                                 2.1.2 Bentuk, Unsur, dan Sifat Negara………….  
2.2  Warganegara dan Negara……………….....                                         
                             2.2.1 Perbedaan Warganegara dan Penduduk ………
BAB III           ANALISIS
1.      Teori Kompetensi ………………………….. 
BAB IV              PENUTUP
1.      Kesimpulan …..………………….……..…    
2.      Saran ……………………………………….  
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
            Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Negara Indonesia memiliki banyak penduduk yang asli warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang dimana mereka wajib mematuhi peraturan dari Negara Indonesia.
            Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangannya. Warganegara berbeda dengan penduduk, dimana penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam wilayah suatu negara.
            Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2.2       Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan hukum, negara, dan pemerintahan?
2.         Sebutkan unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum!
3.         Sebutkan sifat-sifat negara dan bentuk negara beserta unsur-unsur negaranya!
4.         Apa yang dimaksud dengan warganegara dan negara?
5.         Apa perbedaan antara warganegara dan penduduk?

2.3       Tujuan Penulisan
1.         Untuk mengetahui definisi dari hukum, negara, dan pemerintahan
2.         Untuk mengetahui unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum
3.         Untuk mengetahui sifat-sifat negara dan bentuk negara beserta unsur-unsur negaranya
4.         Untuk mengetahui definisi dari warganegara dan negara
5.         Untuk mengetahui perbedaan antara negara dan penduduk



























BAB III
PEMBAHASAN
2.1       Hukum, Negara, dan Pemerintahan
                Suatu negara pasti terdiri dari sistem pemerintahan, serta hukum yang wajib ditaati oleh semua orang yang ada di negara tersebut. Arti dari hukum itu sendiri adalah Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Namun, berikut adalah definisi hukum menurut para ahli, antara lain:
-          Pengertian Hukum Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
-          Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3.  Hukum Pidana ( Hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Nah, dari tadi kita sudah membahas pengertian dari hukum dari suatu negara. Tapi taukah anda pengertian negara itu sendiri?. Negara itu sendiri berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. 
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
            Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertingi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan rakyatnya, dll.
            Nah, selanjutnya yang akan kita bahas adalah pemerintahan. Sebelum menjelaskan definisi dari pemerintahan itu sendiri kita wajib mengetahui definisi dari pemerintah itu sendiri. Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan atau suatu sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian
            Dari definisi pemerintah diatas dapat disimpulkan arti dari pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan. Berikut beberapa definisi dari pemerintahan menurut para ahli, antara lain:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara

Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
2.1.1    Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
Berikut ini unsur-unsur hukum, antara lain:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini ciri-ciri hukum, yaitu:
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
2.1.2    Bentuk, Unsur, dan Sifat Negara
- Bentuk Negara
1. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
2. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
- Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
- Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2.2       Warganegara dan Negara
            Definisi dari warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangannya.
            Sedangkan definisi negara adalah suattu wilayah d permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, serta budaya diatur oleh pemerintahan yang beraa di wilayah tersebut. Suatu negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaki bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
2.2.1    Perbedaan Warganegara dan Penduduk
            Sering kali kita mendengar kata warganegara atau penduduk namun tahukah anda warganegara dan penduduk itu berbeda, nah mari kita bahas perbedaan warganegara dengan penduduk. Berikut adalah perbedaan antara warganegara dan penduduk.
            Warganegara adalah merupakan anggota dari suatu negara yang bersifat resmi atau telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan warganegara sudah pasti merupakan anggota negara itu sendiri, sedangkan penduduk adalah merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah suatu negara tertentu, dan penduduk belum tentu merupakan anggota resmi dari suatu negara karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing atau berwarganegaraan asing.
            Dari kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa kalau warganegara adalah sekelompok orang maupun individu yang telah resmi atau telah terdaftar dalam daftar warga di suatu negara yang dimana daftar kewarganegaraannya dicatat oleh pemerintah setempat. Sedangkan, penduduk adalah sekelompok orang maupun individu yang belum resmi atau terdaftar sebagai kewarganegaraan di negara tersebut dan dapat diartikan mereka warganegara asing yang hanya datang untuk berlibur ke suatu negara lain dan menetap namun kewarganegaraannya tidak berubah.


















BAB III
ANALISIS
3.3       Teori Kompetisi
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Hukum juga dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: hukum privat, dan hukum publik.
            negara adalah suatu badan atau organisasi tertingi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan rakyatnya, dll. Bentuk negara terdiri menjadi 2 (dua) yakni: negara serikat, dan negara kesatuan. Suatu daerah dapat dikatakan negara apabila memiliki unsur-unsur sebagai berikut: mempunyai penduduk, mempunyai wilayah, dan mempunyai pemerintah.
            Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan atau suatu sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian. Sedangkan, pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
            Warganegara adalah merupakan anggota dari suatu negara yang bersifat resmi atau telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan warganegara sudah pasti merupakan anggota negara itu sendiri, sedangkan penduduk adalah merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah suatu negara tertentu, dan penduduk belum tentu merupakan anggota resmi dari suatu negara karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing atau berwarganegaraan asing.










BAB IV
ANALISIS
4.4       Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, apabila suatu wilayah dapat dikatakan menjadi suatu negara mereka wajib memiliki penduduk, wilayah, dan pemerintah yang mengatur jalannya tugas sebagai satu kesatuan negara tersebut.
            Sedangkan warganegara dan penduduk itu sendiri berbeda. Warganegara adalah merupakan anggota dari suatu negara yang bersifat resmi atau telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan warganegara sudah pasti merupakan anggota negara itu sendiri, sedangkan penduduk adalah merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah suatu negara tertentu, dan penduduk belum tentu merupakan anggota resmi dari suatu negara karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing atau berwarganegaraan asing.
4.4.1    Saran
            Suatu wilayah dapat dikatakan menjadi suatu negara mereka wajib memiliki penduduk, wilayah, dan pemerintah yang mengatur jalannya tugas sebagai satu kesatuan negara tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil bahwa apabila suatu wilayah tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka wilayah tersebut tidak dapat dikatakan negara.
            Serta dari penjelasan sebelumnya yang menjelaskan bahwa perbedaan antara warganegara dan penduduk itu berbeda, jadi kita tidak boleh salah mengartikan warganegara dan penduduk itu lagi.















DAFTAR PUSTAKA

Pemuda dan Sosialisasi (SAP 4)

UNTUK MEMENUHI TUGAS
KARYA TULIS ILMIAH
ILMU SOSIAl DASAR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl_WTtJaPrJKyMLJByF9w9rAgrJdI0ltqREYuUpMaX9nS4byvPG0wXSZEe4x06C-vJFkGJKKUdP-BlFDBApNHgm6QxIxgwq5mWSqfM9gTx1CbIGMJZSFhVRnbN7pHMWyiS6Uhfu2cAq4c1/s1600/Gunadarma+logo.jpg




                                      Disusun oleh :
Nama: Ahmad Pradipta
NPM : 30414591
Kelas : 2ID13


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI
2015


KATA PENGANTAR

Pertama – tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat dan rahmatnya karena diberi kesehatan sehingga masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas karya ilmiah yang berjudul “Pemuda dan Sosialisasi”. Dalam penulisan karya tulis ilmiah ini, penulis mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada Bpk. Junaedi Abdillah selaku dosen Ilmu Sosial Dasar serta pihak-pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
Semoga karya tulis ilmiah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Harapan yang diinginkan oleh penyusunan dari makalah ini adalah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini bermanfaat baik untuk pribadi, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakannya lagi, sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.

                                                                                                                                                                                                                                                Bekasi, November 2015


                                                                                                 Penulis                                                                                                                                                                                                                                    





           


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………....       i
KATA PENGANTAR ………………………………………..      ii
DAFTAR ISI …………………………………………………        iii
BAB I              PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ……………………………    
1.2  Rumusan Masalah………………………….  
1.3  Tujuan Penulisan……………………………   
BAB II             PEMBAHASAN
2.1  Internalisasi Belajar dan Spesialisasi ………………………                  
2.2  Pemuda dan Identitas……………….....                                              
                             2.3  Pemuda ……………………….    
                             2.4  Identitas……………………………
                             2.5  Perguruan…………………………
                             2.6  Pendidikan…………………………. 
BAB III           ANALISIS
1.      Teori Kompetensi ………………………….. 
BAB IV              PENUTUP
1.      Kesimpulan …..………………….……..…    
2.      Saran ……………………………………….  
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Di Indonesia juga memiliki banyak pemuda yang masih tahap menuntut ilmu maupun pemuda yang sudah sukses bahkan sudah dianggap penting dalam kemajuan teknologi saat ini.
Pemuda adalah bila dilihat dari segi fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa depan. Secara Internasional WHO menyebut sebagai “young people” dengan batas usia 10 – 24 tahun, sedangkan usia 10 – 19 tahun disebut “adolescenea” atau remaja.
Para pemuda ini juga perlu bersosialisasi satu dengan yang lain, karena mereka merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebutkan sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory), karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu. Sosialisasi terdapat 2 jenis, yaitu sosisalisasi primer dan sosialisasi sekunder.
Sosialisasi primer adalah sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Bentuk-bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami 'pencabutan' identitas diri yang lama.
2.2       Rumusan Masalah
1.         Apakah yang dimaksud dengan Internalisasi belajar dan spesialisasi?
2.         Apa yang dimaksud dengan pemuda?
3.         Sebutkan macam-macam pemuda!
4.         Apa yang dimaksud dengan identitas?
5.         Sebutkan jenis-jenis pada identitas!
6.         Apakah yang dimaksud dengan perguruan?
7.         Apakah yang dimaksud dengan pendidikan?
8.         Apa tujuan adanya pendidikan?
9.         Sebutkan macam-macam pendidikan!

2.3       Tujuan Penulisan
1.           Untuk mengetahui definisi dari internalisasi belajar dan spesialisasi.
2.           Untuk mengetahui pengertian dari pemuda.
3.           Untuk mengetahui macam-macam pemuda.
4.           Untuk mengetahui definisi dari identitas.
5.           Untuk mengetahui jenis-jenis pada  identitas.
6.           Untuk mengetahui pengertian dari perguruan.
7.           Untuk mengetahui definisi dari pendidikan.
8.           Untuk mengetahui tujuan adanya pendidikan.
9.           Untuk mengetahui macam-macam pendidikan.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
            Ketiga kata tersebut sebenarnya memiliki definisi yang hampir sama. Proses terjadinya yaitumelalui interaksi sosial. Internalisasi lebih mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut. Belajar lebih mengarah pada proses pembelajaran tingkah laku, yang sebelumnya tidak dimiliki sekarang telah dimiliki akibat proses pembelajaran tersebut. Sedangkan, spesialisasi lebih mengarah pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu.
            Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, kita pasti selalu bersosialisasi terhadap individu lain dimanapun kita berada. Perbedaan antar karakter menjadi identitas diri individu masing-masing. Perilaku setiap individu pun berbeda-beda, karena dari itu membuat individu lain mengambil suatu tindakan yang berbeda-beda. Tindakan-tindakan yang diambil oleh masing-masing individu bisa dibagi menjadi dua yaitu tindakan positif dan negatif. Tindakan positif akan diambil jika antar individu saling mengharagai adanya norma-norma yang berlaku. Kalau tindakan negatif, akan diambil jika antar individu tidak mengutamakan norma-norma yang ada, seperti saling egois, berbeda pendapat, merasa derajatnya lebih tinggi dari individu lain, dan sebagainya.
            Jadi, kesimpulan dari semuanya adalah, sebagai individu haruslah menaati norma-norma kehidupan yang ada, entah itu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Apa yang dilakukan seorang individu pastilah melalui proses pembelajaran dan memiliki kemampuan khusus setelah terbiasa dengan pengambilan-pengambilan tindakan.
2.2       Pemuda
Pemuda adalah bila dilihat dari segi fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa depan. Secara Internasional WHO menyebut sebagai “young people” dengan batas usia 10 – 24 tahun, sedangkan usia 10 – 19 tahun disebut “adolescenea” atau remaja. Tapi, terkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa di diri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya. Oleh karena, pengaruh disekitar mereka sangatlah penting bagi masa depan para pemuda kelak.
2.2.1    Macam-Macam Pemuda
            Dari pengertian pemuda sebelumnya dapat diambil bahwa pemuda terdapat empat macam pemuda berdasarkan peranannya dalam masyarakat. Macam – macam pemuda dikaji dari perannya dalam masyarakat dibagi menjadi 4, yaitu:
1. Jenis Pemuda Urakan
            Yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.
2. Jenis Pemuda nakal
            Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
3. Jenis Pemuda Radikal
            Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.
4. Jenis Pemuda Sholeh
            Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
2.3       Identitas
            Identitas menurut Stella Ting Toomey merupakan refleksi diri atau cerminan diri yang berasal dari keluarga, gender, budaya, etnis dan proses sosialisasi. Identitas pada dasarnya merujuk pada refleksi dari diri kita sendiri dan persepsi orang lain terhadap diri kita. Sementara itu, Gardiner W. Harry dan Kosmitzki Corinne melihat identitas sebagai pendefinisian diri seseorang sebagai individu yang berbeda dalam perilaku, keyakinan dan sikap. Identitas memiliki ciri-ciri fisik maupun ciri-ciri non fisik, yaitu:
·         Ciri-ciri fisik
1.      Orang China matanya sipit, kulitnya putih
2.      Orang Irian atau Papua kulitnya hitam dan rambutnya
·         Ciri-ciri non fisik
1.      Gaya seseorang ketika berbicara
2.      Gaya seseorang ketika bermain
3.      Gaya seseorang ketika belajar
2.3.1    Jenis-Jenis Identitas
1. Identitas Seksual
            Identitas seksual mengacu pada identifikasi seseorang dengan berbagai kategori seksualitas. Bisa berupa heteroseksual, gay, lesbian dan biseksual. Identitas seksual yang kita miliki akan mempengaruhi apa yang kita konsumsi. Program televisi apa yang akan kita lihat atau majalah apa yang akan kita baca. Identitas seksual juga dapat mempengaruhi pekerjaan seseorang.
2. Identitas Gender
            Identitas gender merupakan pandangan mengenai maskulinitas dan feminitas dan apa arti menjadi seorang laki-laki atau perempuan. Ungkapan gender tidak hanya mengkomunikasikan siapa kita, tetapi juga mengkonstruksi rasa yang kita inginkan. Identitas gender juga ditunjukkan oleh gaya komunikasi. Gaya komunikasi perempuan sering digambarkan sebagai suportif, egaliter, personal dan disclosive, sedangkan gaya komunikasi laki-laki digambarkan sebagai kompetitif dan tegas.
3. Identitas Pribadi
            Identitas pribadi merupakan karakteristik unik yang membedakannya dengan orang lain. Setiap orang mempunyai identitas pribadinya masing-masing sehingga tidak akan sama dengan identitas orang lain. Pengaruh budaya juga turut mempengaruhi identitas pribadi seseorang. Identitas pribadi juga bisa diartikan sebagai aturan moral pribadi atau prinsip moral yang digunakan seseorang sebagai kerangka normatif dan panduan dalam bertindak.
4. Identitas Agama
            Identitas agama merupakan dimensi yang penting dalam identitas seseorang. Identitas tersebut merupakan pemberian secara sosial dan budaya, bukan hasil dari pilihan individu. Hanya pada era moderm, identitas agama menjadi hal yang bisa dipilih, bukan identitas yang diperoleh saat lahir. Identitas agama ditandai dengan adanya ritual yang dilakukan oleh pemeluk agama tersebut. Identitas agama juga ditandai dengan busana yang dipakai.
5. Identitas Nasional
            Identitas nasional merujuk pada kebangsaan seseorang. Mayoritas dari masyarakat mengasosiasikan identitas nasional mereka dengan negara di mana mereka dilahirkan. Akan tetapi, identitas nasional dapat juga diperoleh melalui imigrasi dan naturalisasi.
2.4       Perguruan Tinggi
            Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2, yaitu:
- Perguruan tinggi negeri
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara.
- Perguruan tinggi swasta,
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.
            Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam Perguruan Tinggi, antara lain:
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakat, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibanding dengan generasi muda lainnya.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya.
2.5       Pendidikan
            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup, dan mampu memiliki, melanjutkan mengembangkan warisan-warisan sosial generasi yang terdahulu.
2.5.1    Tujuan Pendidikan
            Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
2.5.2    Macam-Macam Pendidikan
- Pendidikan umum
            Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Pendidikan kejuruan
            Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
- Pendidikan akademik
            Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
- Pendidikan profesi
            Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
- Pendidikan vokasi
            Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
- Pendidikan keagamaan
            Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
- Pendidikan khusus
            Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).


BAB III
ANALISIS
3.3       Teori Kompetensi
            Dari penjelasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa, pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Macam – macam pemuda dikaji dari perannya dalam masyarakat dibagi menjadi 4, yaitu: pemuda urakan, pemuda nakal, pemuda radikal, dan pemuda sholeh. Para pemuda ini juga merupakan makhluk sosial yang dimana mereka juga melakukan sosialisasi terhadap sesamanya. Para pemuda ini juga melakukan internalisasi, belajar, dan sosialisasi yang dimana setiap pemuda maupun seluruh manusia wajib menaati norma-norma dan tata tertib yang ada untuk mencapai satu tujuan yang telah diterapkan secara bersama.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Macam-macam pendidikan dibagi menjadi 6 (enam), yaitu: pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Identitas menurut Stella Ting Toomey merupakan refleksi diri atau cerminan diri yang berasal dari keluarga, gender, budaya, etnis dan proses sosialisasi. Identitas pada dasarnya merujuk pada refleksi dari diri kita sendiri dan persepsi orang lain terhadap diri kita. Sementara itu, Gardiner W. Harry dan Kosmitzki Corinne melihat identitas sebagai pendefinisian diri seseorang sebagai individu yang berbeda dalam perilaku, keyakinan dan sikap. Jenis-jenis identitas dibagi menjadi 5 (lima), antara lain: identitas seksual, identitas gender, identitas pribadi, identitas agama, dan identitas nasional.





BAB IV
PENUTUP
4.4       Kesimpulan
            Dari analisis diatas dapat disimpulkan bahwa pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Macam – macam pemuda dikaji dari perannya dalam masyarakat dibagi menjadi 4, yaitu: pemuda urakan, pemuda nakal, pemuda radikal, dan pemuda sholeh. Setiap manusia wajib melakukan dan menaati internalisasi, belajar, dan sosialisasi agar tercipta ketertiban di masyarakat.
            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Macam-macam pendidikan dibagi menjadi 6 (enam), yaitu: pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
            Setiap manusia juga wajib dan pasti memiliki identitas yang saling berbeda dari manusia satu dengan yang lainnya. Jenis-jenis identitas dibagi menjadi 5 (lima), antara lain: identitas seksual, identitas gender, identitas pribadi, identitas agama, dan identitas nasional.
4.4.1    Saran
            Kita sebagai pemuda harus sadar atas beban yang telah ditaruh kepundak masing-masing pemuda dimana yang ditugaskan untuk meneruskan kemajuan teknologi dari generasi sebelumnya. Oleh karena itu, kita harus mengenyam pendidikan setinggi mungkin dan rajin bahkan belajar untuk mewujudkan beban tersebut.





DAFTAR PUSTAKA