Pelapisan Sosial, Kesamaan Derajat, Masyarakat Perkotaan, dan Masyarakat Pedesaan (SAP 6 dan 7)

UNTUK MEMENUHI TUGAS
KARYA TULIS ILMIAH
ILMU SOSIAl DASAR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl_WTtJaPrJKyMLJByF9w9rAgrJdI0ltqREYuUpMaX9nS4byvPG0wXSZEe4x06C-vJFkGJKKUdP-BlFDBApNHgm6QxIxgwq5mWSqfM9gTx1CbIGMJZSFhVRnbN7pHMWyiS6Uhfu2cAq4c1/s1600/Gunadarma+logo.jpg




Disusun oleh :
Nama: Ahmad Pradipta
NPM : 30414591
Kelas : 2ID13


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI
2015


KATA PENGANTAR

Pertama – tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat dan rahmatnya karena diberi kesehatan sehingga masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas karya ilmiah yang berjudul “Pelapisan Sosial, Kesamaan Derajat, Masyarakat Pedesaan, dan Masyarakat Perkotaan”. Dalam penulisan karya tulis ilmiah ini, penulis mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada Bpk. Junaedi Abdillah selaku dosen Ilmu Sosial Dasar serta pihak-pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
Semoga karya tulis ilmiah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Harapan yang diinginkan oleh penyusunan dari makalah ini adalah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini bermanfaat baik untuk pribadi, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakannya lagi, sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.

                                                                                                                                                                                                                                                Bekasi, Desember 2015


                                                                                                Penulis                                                                                                                                                                                                                                    





           


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………....       i
KATA PENGANTAR ………………………………………..      ii
DAFTAR ISI …………………………………………………        iii
BAB I              PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ……………………………    
1.2  Rumusan Masalah………………………….  
1.3  Tujuan Penulisan……………………………   
BAB II             PEMBAHASAN
2.1  Pelapisan Sosial ………………………
                                 2.1.1 Penyebab Terjadinya Pelapisan Sosial………….
                                 2.1.2 Teori Tentang Pelapisan Sosial…………..   
2.2  Kesamaan Derajat ……………….....                                                   
                             2.2.1 Pasal-Pasal didalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak…………  
2.3  Elite dan Massa …………………..
                                         2.3.1 Ciri-Ciri Massa………………
2.4 Masyarakat Perkotaan…………………
2.5 Hubungan Desa dan Kota ……………..
2.6 Aspek Positif dan Aspek Negatif ………….
2.7 Masyarakat Pedesaan ……………….
2.8 Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan ……………..
BAB III           ANALISIS
1.      Teori Kompetensi ………………………….. 
BAB IV              PENUTUP
1.      Kesimpulan …..………………….……..…    
2.      Saran ……………………………………….  
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Negara Kepulauan). Dengan terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Indonesia pula merupakan salah satu negara yang memiliki berbagai macam suku, adat istiadat, dan kebudayaan terbanyak di dunia.
Negara Indonesia juga memiliki berbagai macam suku, budaya, dan adat istiadat hampir di setiap daerah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tidak heran saat ini banyak sekali pengelompokan atau pembedaan para anggota masyarakat yang secara vertikal (bertingkat) atau bisa disebut dengan pelapisan sosial. Pelapisan sosial tersebut bisa terjadi dengan sendirinya maupun terjadi dengan sengaja terlebih lagi di era globalisasi ini maka, tidak heran kita sering jumpai di sekitar kita kejadian semacam ini. Pelapisan sosial ini terdiri dari kelas atas, kelas bawah, kelas menengah, dan kelas menengah ke bawah.
Contoh pelapisan sosial di masyarakat adalah dengan harga handphone saat ini yang dimana handphone tersebut memiliki berbagai macam harga yang dimulai dari harga paling mahal, cukup mahal, dan harga murah sekalipun. Bagi seseorang yang masuk dalam kelas atas pasti sangat mudah untuk membeli handphone dengan harga paling mahal sekalipun, sedangkan untuk kelas bawah, kelas menengah, dan kelas menengah kebawah pasti masih berpikir ulang untuk membeli handphone dengan harga selangit itu.

2.2       Rumusan Masalah
1.         Apa definisi dari pelapisan sosial?
2.         Sebutkan apa saja yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial?
3.         Sebutkan teori tentang pelapisan sosial!
4.         Apa definisi dari kesamaan derajat?
5.         Sebutkan dan jelaskan pasal-pasal didalam UUD 45 tentang persamaan hak!
6.         Jelaskan apa itu elite dan massa!
7.         Sebutkan ciri-ciri massa!
8.         Apa definisi dari masyarakat perkotaan?
9.         Apa hubungan desa dan kota?
10.       Sebutkan dampak dari aspek positif dan aspek negatifnya!
11.       Apa definisi dari masyarakat pedesaan?
12.       Apa perbedaan dari masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan?

2.3       Tujuan Penulisan
1.         Untuk mengetahui definisi dari pelapisan sosial.
2.         Untuk mengetahui apa saja penyebab terjadinya pelapisan sosial.
3.         Untuk mengetahui teori tentang pelapisan sosial.
4.         Untuk mengetahui definisi dari kesamaan derajat.
5.         Untuk mengetahui pasal-pasal didalam UUD 45 tentang persamaan hak.
6.         Untuk mengetahui apa itu elite dan massa.
7.         Untuk mengetahui ciri-ciri dari massa.
8.         Untuk mengetahui definisi dari masyarakat pedesaan.
9.         Untuk mengetahui hubungan desa dan kota.
10.       Untuk mengetahui aspek positif dan aspek negatifnya.
11.       Untuk mengetahui definisi dari masyarakat pedesaan.
12.       Untuk mengetahui perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Definisi Pelapisan Sosial
            Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokinbahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosialP.J. Boumanmenggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah standjuga dipakai oleh Max Weber.
2.1.1    Penyebab Terjadinya Pelapisan Sosial
- Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
– Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
2.1.2    Teori Tentang Pelapisan Sosial
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan

2.2       Definisi Kesamaan Derajat
                Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
2.2.1    Pasal-Pasal Didalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
            Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

2.3       Definisi Elite dan Massa
            Elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
            Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
2.3.1    Ciri-Ciri Massa
            Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
2.4       Definisi Masyarakat Perkotaan
            Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan
2.5       Hubungan Desa dan Kota
            Berikut ini beberapa hubungan desa dan kota, antara lain:
a. Masyarakat tersebut bukanlah 2 komunitas yg berbeda.
b. Bersifat ketergantungan.
c. Kota tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan.
d. Desa juga merupakan tenaga kasar pada jenis pekerjaan tertentu.
e. Sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg dibutuhkan desa.
f.  Peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan kerja berakibat kepadatan.
g. Mereka kelompok para penganggur di desa.
2.6       Aspek Positif dan Aspek Negatif
      - Konflik ( Pertengkaran)
           Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
     Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya. 
-          Kontraversi (pertentangan)
     Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
-          Kompetisi (Persiapan)
    Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
-          Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
     Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.

2.7       Definisi Masyarakat Pedesaan
            Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri (Sutardjo), atau desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain (Bintaro). Desa merupakan daerah dengan jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa (Paul H. Landis).

Ciri-ciri masyarakat pedesaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat pedesaan yaitu :
1.             Kehidupan didesa masyarakatnya masih memegang teguh keagamaan atau adat dari leluhur mereka.
2.             Warga pedesaan lebih condong saling tolong-menolong tidak hidup individualisme.
3.             Warga pedesaan mayoritas memiliki pekerjaan sebagai petani.
4.             Fasilitas-fasilitas masih sulit ditemukan di pedesaan.
5.             Warganya masih sulit untuk menerima hal baru atau mereka tertutup dengan hal-hal yang baru.
2.8       Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
            Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.
    Untuk memahami masyarakata pedesaan dan perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.
    Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnya, seperti ada kolektifitas, petani iduvidu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dsb.
    Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya.

BAB III
ANALISIS
3.3       Teori Kompetensi
            Dari penjelasan pada bab diatas dapat kita ketahui bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokkan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat), pelapisan sosial terjadi dengan sendirinya, maupun terjadi dengan sengaja. Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umum yang bersifat timbal balik. Dalam bermasyarakat pula dibagi menjadi dua bagian, yakni: masyarakat pedesaan, dan masyarakat perkotaan
            Di era globalisasi ini kita tidak sadar bahwa kita pula telah memasuki era pelapisan sosial dimana ada pihak yang masuk dalam kelas atas, kelas bawah, kelas menengah, dan kelas menengah kebawah. Namun, walau adanya pelapisan masyarakat kita sebagai manusia yang berakal pasti memiliki kesamaan derajat yang dimana kita semua menginginkan proses timbal balik yang saling menguntungkan satu sama lain. Oleh karena itu, kita bebas memilih jalan kita sendiri yang dimana bagus untuk diri sendiri maupun orang lain.


BAB IV
PENUTUP
4.4       Kesimpulan
            Dari analisis pada bab sebelumnya dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pelapisan sosial yakti terjadi dengan sengaja maupun terjadi dengan sendirinya. Dalam pelapisan sosial juga terjadi beberapa tingkatan yaitu kelas atas, kelas bawah, kelas menengah, dan kelas menengah kebawah.
            Di era globalisasi ini juga kita memasuki era kesamaan derajat yang dimana kita kita memiliki sifat yang saling timbal balik bagi masyarakat umum, maksudnya adalah dimana tiap manusia memiliki hak dan kewajiban baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi pemerintah dan negara.
4.4.1    Saran
            Dari kesimpulan dan penjelasan dari bab sebelumnya dapat kita ambil sebagai saran adalah dimana di era globalisasi ini jadilah diri kita sendiri dan harus bangga dengan apa yang kita punya sekarang, janganlah engkau melihat orang yang memiliki harta atau kekayaan yang tidak dimiliki anda namun lihatlah kebawah karena betapa beruntungnya kita dengan apa yang kita miliki dibandingkan dengan orang yang dibawah kita.




DAFTAR PUSTAKA

Warganegara dan Negara (SAP 5)

UNTUK MEMENUHI TUGAS
KARYA TULIS ILMIAH
ILMU SOSIAl DASAR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl_WTtJaPrJKyMLJByF9w9rAgrJdI0ltqREYuUpMaX9nS4byvPG0wXSZEe4x06C-vJFkGJKKUdP-BlFDBApNHgm6QxIxgwq5mWSqfM9gTx1CbIGMJZSFhVRnbN7pHMWyiS6Uhfu2cAq4c1/s1600/Gunadarma+logo.jpg








                                      Disusun oleh :
Nama: Ahmad Pradipta
NPM : 30414591
Kelas : 2ID13


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI
2015


KATA PENGANTAR

Pertama – tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat dan rahmatnya karena diberi kesehatan sehingga masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas karya ilmiah yang berjudul “Warganegara dan Negara”. Dalam penulisan karya tulis ilmiah ini, penulis mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada Bpk. Junaedi Abdillah selaku dosen Ilmu Sosial Dasar serta pihak-pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
Semoga karya tulis ilmiah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Harapan yang diinginkan oleh penyusunan dari makalah ini adalah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini bermanfaat baik untuk pribadi, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakannya lagi, sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.

                                                                                                                                                                                                                                                Bekasi, November 2015


                                                                                                         Penulis                                                                                                                                               







DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………....       i
KATA PENGANTAR ………………………………………..      ii
DAFTAR ISI …………………………………………………        iii
BAB I              PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ……………………………    
1.2  Rumusan Masalah………………………….  
1.3  Tujuan Penulisan……………………………   
BAB II             PEMBAHASAN
2.1  Internalisasi Belajar dan Spesialisasi ………………………
                                 2.1.1 Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Hukum………..
                                 2.1.2 Bentuk, Unsur, dan Sifat Negara………….  
2.2  Warganegara dan Negara……………….....                                         
                             2.2.1 Perbedaan Warganegara dan Penduduk ………
BAB III           ANALISIS
1.      Teori Kompetensi ………………………….. 
BAB IV              PENUTUP
1.      Kesimpulan …..………………….……..…    
2.      Saran ……………………………………….  
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
            Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Negara Indonesia memiliki banyak penduduk yang asli warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang dimana mereka wajib mematuhi peraturan dari Negara Indonesia.
            Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangannya. Warganegara berbeda dengan penduduk, dimana penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam wilayah suatu negara.
            Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2.2       Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan hukum, negara, dan pemerintahan?
2.         Sebutkan unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum!
3.         Sebutkan sifat-sifat negara dan bentuk negara beserta unsur-unsur negaranya!
4.         Apa yang dimaksud dengan warganegara dan negara?
5.         Apa perbedaan antara warganegara dan penduduk?

2.3       Tujuan Penulisan
1.         Untuk mengetahui definisi dari hukum, negara, dan pemerintahan
2.         Untuk mengetahui unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum
3.         Untuk mengetahui sifat-sifat negara dan bentuk negara beserta unsur-unsur negaranya
4.         Untuk mengetahui definisi dari warganegara dan negara
5.         Untuk mengetahui perbedaan antara negara dan penduduk



























BAB III
PEMBAHASAN
2.1       Hukum, Negara, dan Pemerintahan
                Suatu negara pasti terdiri dari sistem pemerintahan, serta hukum yang wajib ditaati oleh semua orang yang ada di negara tersebut. Arti dari hukum itu sendiri adalah Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Namun, berikut adalah definisi hukum menurut para ahli, antara lain:
-          Pengertian Hukum Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
-          Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3.  Hukum Pidana ( Hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Nah, dari tadi kita sudah membahas pengertian dari hukum dari suatu negara. Tapi taukah anda pengertian negara itu sendiri?. Negara itu sendiri berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. 
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
            Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertingi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan rakyatnya, dll.
            Nah, selanjutnya yang akan kita bahas adalah pemerintahan. Sebelum menjelaskan definisi dari pemerintahan itu sendiri kita wajib mengetahui definisi dari pemerintah itu sendiri. Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan atau suatu sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian
            Dari definisi pemerintah diatas dapat disimpulkan arti dari pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan. Berikut beberapa definisi dari pemerintahan menurut para ahli, antara lain:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara

Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
2.1.1    Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
Berikut ini unsur-unsur hukum, antara lain:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini ciri-ciri hukum, yaitu:
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
2.1.2    Bentuk, Unsur, dan Sifat Negara
- Bentuk Negara
1. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
2. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
- Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
- Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2.2       Warganegara dan Negara
            Definisi dari warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangannya.
            Sedangkan definisi negara adalah suattu wilayah d permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, serta budaya diatur oleh pemerintahan yang beraa di wilayah tersebut. Suatu negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaki bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
2.2.1    Perbedaan Warganegara dan Penduduk
            Sering kali kita mendengar kata warganegara atau penduduk namun tahukah anda warganegara dan penduduk itu berbeda, nah mari kita bahas perbedaan warganegara dengan penduduk. Berikut adalah perbedaan antara warganegara dan penduduk.
            Warganegara adalah merupakan anggota dari suatu negara yang bersifat resmi atau telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan warganegara sudah pasti merupakan anggota negara itu sendiri, sedangkan penduduk adalah merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah suatu negara tertentu, dan penduduk belum tentu merupakan anggota resmi dari suatu negara karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing atau berwarganegaraan asing.
            Dari kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa kalau warganegara adalah sekelompok orang maupun individu yang telah resmi atau telah terdaftar dalam daftar warga di suatu negara yang dimana daftar kewarganegaraannya dicatat oleh pemerintah setempat. Sedangkan, penduduk adalah sekelompok orang maupun individu yang belum resmi atau terdaftar sebagai kewarganegaraan di negara tersebut dan dapat diartikan mereka warganegara asing yang hanya datang untuk berlibur ke suatu negara lain dan menetap namun kewarganegaraannya tidak berubah.


















BAB III
ANALISIS
3.3       Teori Kompetisi
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Hukum juga dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: hukum privat, dan hukum publik.
            negara adalah suatu badan atau organisasi tertingi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan rakyatnya, dll. Bentuk negara terdiri menjadi 2 (dua) yakni: negara serikat, dan negara kesatuan. Suatu daerah dapat dikatakan negara apabila memiliki unsur-unsur sebagai berikut: mempunyai penduduk, mempunyai wilayah, dan mempunyai pemerintah.
            Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan atau suatu sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian. Sedangkan, pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
            Warganegara adalah merupakan anggota dari suatu negara yang bersifat resmi atau telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan warganegara sudah pasti merupakan anggota negara itu sendiri, sedangkan penduduk adalah merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah suatu negara tertentu, dan penduduk belum tentu merupakan anggota resmi dari suatu negara karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing atau berwarganegaraan asing.










BAB IV
ANALISIS
4.4       Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, apabila suatu wilayah dapat dikatakan menjadi suatu negara mereka wajib memiliki penduduk, wilayah, dan pemerintah yang mengatur jalannya tugas sebagai satu kesatuan negara tersebut.
            Sedangkan warganegara dan penduduk itu sendiri berbeda. Warganegara adalah merupakan anggota dari suatu negara yang bersifat resmi atau telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan warganegara sudah pasti merupakan anggota negara itu sendiri, sedangkan penduduk adalah merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah suatu negara tertentu, dan penduduk belum tentu merupakan anggota resmi dari suatu negara karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing atau berwarganegaraan asing.
4.4.1    Saran
            Suatu wilayah dapat dikatakan menjadi suatu negara mereka wajib memiliki penduduk, wilayah, dan pemerintah yang mengatur jalannya tugas sebagai satu kesatuan negara tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil bahwa apabila suatu wilayah tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka wilayah tersebut tidak dapat dikatakan negara.
            Serta dari penjelasan sebelumnya yang menjelaskan bahwa perbedaan antara warganegara dan penduduk itu berbeda, jadi kita tidak boleh salah mengartikan warganegara dan penduduk itu lagi.















DAFTAR PUSTAKA