UNTUK MEMENUHI TUGAS
KARYA TULIS ILMIAH
ILMU SOSIAl DASAR
Disusun
oleh :
Nama: Ahmad Pradipta
NPM : 30414591
Kelas : 2ID13
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI
2015
KATA PENGANTAR
Pertama
– tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
segala nikmat dan rahmatnya karena diberi kesehatan sehingga masih diberi
kesempatan untuk menyelesaikan tugas karya ilmiah yang berjudul “Warganegara
dan Negara”. Dalam penulisan karya tulis ilmiah ini, penulis mengucapkan terima
kasih sebesar – besarnya kepada Bpk. Junaedi Abdillah selaku dosen Ilmu Sosial
Dasar serta pihak-pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan karya
tulis ilmiah ini.
Semoga karya tulis
ilmiah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Laporan yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan di masa depan.
Harapan yang diinginkan oleh penyusunan dari makalah
ini adalah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini bermanfaat baik untuk
pribadi, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakannya lagi, sebagai
tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.
Bekasi,
November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………….... i
KATA PENGANTAR ……………………………………….. ii
DAFTAR ISI ………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ……………………………
1.2
Rumusan Masalah………………………….
1.3 Tujuan
Penulisan……………………………
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Internalisasi
Belajar dan Spesialisasi ………………………
2.1.1 Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri
Hukum………..
2.1.2 Bentuk, Unsur, dan Sifat
Negara………….
2.2 Warganegara
dan Negara……………….....
2.2.1
Perbedaan Warganegara dan Penduduk ………
BAB III ANALISIS
1.
Teori Kompetensi …………………………..
BAB IV PENUTUP
1.
Kesimpulan …..………………….……..…
2.
Saran ……………………………………….
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Negara
Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di
dunia. Negara Indonesia memiliki banyak penduduk yang asli warga negara
Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang dimana mereka wajib
mematuhi peraturan dari Negara Indonesia.
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu negara tertentu, dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangannya. Warganegara
berbeda dengan penduduk, dimana penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal atau berdomisili didalam wilayah suatu negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
2.2
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan hukum, negara, dan pemerintahan?
2. Sebutkan
unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum!
3. Sebutkan
sifat-sifat negara dan bentuk negara beserta unsur-unsur negaranya!
4. Apa
yang dimaksud dengan warganegara dan negara?
5. Apa
perbedaan antara warganegara dan penduduk?
2.3 Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui definisi dari hukum,
negara, dan pemerintahan
2. Untuk
mengetahui unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum
3. Untuk
mengetahui sifat-sifat negara dan bentuk negara beserta unsur-unsur negaranya
4. Untuk
mengetahui definisi dari warganegara dan negara
5. Untuk
mengetahui perbedaan antara negara dan penduduk
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
Suatu negara pasti terdiri dari sistem pemerintahan,
serta hukum yang wajib ditaati oleh semua orang yang ada di negara tersebut.
Arti dari hukum itu sendiri adalah Hukum adalah
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Namun, berikut adalah definisi
hukum menurut para ahli, antara lain:
-
Pengertian Hukum Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
-
Pengertian
Hukum Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Hukum menurut bentuknya
dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum
tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam
masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan
antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
- Hukum Administrasi Negara
(Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alatalat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana ( Hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang
terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum
antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
Nah, dari tadi kita sudah membahas
pengertian dari hukum dari suatu negara. Tapi taukah anda pengertian negara itu
sendiri?. Negara itu sendiri berasal
dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama
asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778),
negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian
masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur
pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertingi yang
mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan
orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan rakyatnya, dll.
Nah, selanjutnya yang akan kita
bahas adalah pemerintahan. Sebelum menjelaskan definisi dari pemerintahan itu
sendiri kita wajib mengetahui definisi dari pemerintah itu sendiri. Pemerintah
adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama
memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan atau suatu sistem
yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi,
dan politik suatu negara atau bagian-bagian
Dari
definisi pemerintah diatas dapat disimpulkan arti dari pemerintahan. Pemerintahan
adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka
menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang
bersifat kenegaraan. Berikut beberapa definisi dari pemerintahan menurut para
ahli, antara lain:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu
kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan
kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan
surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan
serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh
pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang
yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
2.1.1 Unsur-Unsur
dan Ciri-Ciri Hukum
Berikut
ini unsur-unsur hukum, antara lain:
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Berikut
ini ciri-ciri hukum, yaitu:
1. terdapat perintah
ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
2.1.2 Bentuk,
Unsur, dan Sifat Negara
-
Bentuk Negara
1. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
2. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan.
- Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah
:
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal
serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga
negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama
pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang
jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
- Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
2.2 Warganegara dan Negara
Definisi
dari warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu negara tertentu, dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangannya.
Sedangkan definisi negara adalah suattu wilayah d
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, serta
budaya diatur oleh pemerintahan yang beraa di wilayah tersebut. Suatu negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaki bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
2.2.1
Perbedaan Warganegara dan Penduduk
Sering kali kita mendengar kata
warganegara atau penduduk namun tahukah anda warganegara dan penduduk itu
berbeda, nah mari kita bahas perbedaan warganegara dengan penduduk. Berikut
adalah perbedaan antara warganegara dan penduduk.
Warganegara adalah merupakan anggota
dari suatu negara yang bersifat resmi atau telah ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan warganegara sudah pasti merupakan anggota
negara itu sendiri, sedangkan penduduk adalah merupakan orang-orang yang
berdomisili di wilayah suatu negara tertentu, dan penduduk belum tentu
merupakan anggota resmi dari suatu negara karena ada sebagian penduduk yang
merupakan orang asing atau berwarganegaraan asing.
Dari kesimpulan diatas dapat
disimpulkan bahwa kalau warganegara adalah sekelompok orang maupun individu
yang telah resmi atau telah terdaftar dalam daftar warga di suatu negara yang
dimana daftar kewarganegaraannya dicatat oleh pemerintah setempat. Sedangkan,
penduduk adalah sekelompok orang maupun individu yang belum resmi atau
terdaftar sebagai kewarganegaraan di negara tersebut dan dapat diartikan mereka
warganegara asing yang hanya datang untuk berlibur ke suatu negara lain dan
menetap namun kewarganegaraannya tidak berubah.
BAB III
ANALISIS
3.3 Teori
Kompetisi
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, hukum adalah
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang
berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang
mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan
untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Hukum juga
dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: hukum privat, dan hukum publik.
negara adalah
suatu badan atau organisasi tertingi yang mempunyai wewenang untuk mengatur
hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai
kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan rakyatnya, dll. Bentuk
negara terdiri menjadi 2 (dua) yakni: negara serikat, dan negara kesatuan.
Suatu daerah dapat dikatakan negara apabila memiliki unsur-unsur sebagai
berikut: mempunyai penduduk, mempunyai wilayah, dan mempunyai pemerintah.
Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul
tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan atau suatu sistem yang
mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara atau bagian-bagian. Sedangkan, pemerintahan adalah urusan
yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan
kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Warganegara adalah merupakan anggota dari suatu negara yang
bersifat resmi atau telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan warganegara sudah pasti merupakan anggota negara itu sendiri, sedangkan
penduduk adalah merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah suatu negara
tertentu, dan penduduk belum tentu merupakan anggota resmi dari suatu negara
karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing atau berwarganegaraan asing.
BAB IV
ANALISIS
4.4 Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, apabila suatu wilayah dapat
dikatakan menjadi suatu negara mereka wajib memiliki penduduk, wilayah, dan
pemerintah yang mengatur jalannya tugas sebagai satu kesatuan negara tersebut.
Sedangkan
warganegara dan penduduk itu sendiri berbeda. Warganegara adalah merupakan
anggota dari suatu negara yang bersifat resmi atau telah ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan warganegara sudah pasti merupakan anggota
negara itu sendiri, sedangkan penduduk adalah merupakan orang-orang yang
berdomisili di wilayah suatu negara tertentu, dan penduduk belum tentu
merupakan anggota resmi dari suatu negara karena ada sebagian penduduk yang
merupakan orang asing atau berwarganegaraan asing.
4.4.1 Saran
Suatu
wilayah dapat dikatakan menjadi suatu negara mereka wajib memiliki penduduk,
wilayah, dan pemerintah yang mengatur jalannya tugas sebagai satu kesatuan
negara tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil bahwa apabila suatu
wilayah tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka wilayah tersebut tidak dapat
dikatakan negara.
Serta
dari penjelasan sebelumnya yang menjelaskan bahwa perbedaan antara warganegara
dan penduduk itu berbeda, jadi kita tidak boleh salah mengartikan warganegara
dan penduduk itu lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Posting Komentar