Wawasan Nusantara 2

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah serta tetap menghargai dan menghormati kebhinakaan dalam setiap aspek kehidupan Nasional untuk mencapai tujuan Nasional.
·         Pengertian Wawasan Nasional menurut para ahli
-          Prof. Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
-          Kelompok Kerja Lembaga Pertahanan Nasional (1999)
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk memperoleh tujuan Nasional.
-          TAP MPR (1993 dan 1998)
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri sendiri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaran kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan Nasional.
Latar Belakang
A.    Latar Belakang Pemikiran Filsafat Pancasila
Pada latar belakang ini, pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu. Berikut nilai – nilai dari Sila Pancasila, antara lain:
-          Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
-          Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
-          Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
-          Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
-          Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
B.     Latar Belakang Pemikiran Aspek Kewilayahan Indonesia
            Pada Latar belakang ini, wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal itu kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan – pengambilan keputusan politik.
C.     Latar Belakang Pemikiran Aspek Sosial Budaya
Pada latar belakang ini, menggunakan Keanekaragaman Budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) Nusantara Indonesia.
-          Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
-          Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
D.    Latar Belakang Pemikiran Aspek Kesejarahan Indonesia
Pada latar belakang ini, merujuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara dimana tonggak – tonggak sejarahnya, adalah:
-          20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
-          28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
-          17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.      Wadah (contour)

            Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Dari Penjelasan di atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini tidak dapat dipisahkan dari azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada pertemuan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh laut, sejauh 12 mil dengan di dalamnya terdapat pulau-pulau serta gugusan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum mempunyai nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara sekarang ini terdiri 65% wilayah laut/perairan dan 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira 5 juta km2 luas daratan, dengan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Nusantara Indonesia disamping bentuk wujud di atas, juga mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh yang besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.
2.      Isi (content)

            “Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.

3.      Tata laku (conduct)  
            Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.
Sumber :

Posting Komentar