Hukum Kekayaan Industri dan Hukum Kekayaan Intelektual

1.     HUKUM INDUSTRI
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
-          Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
-          Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
-          Karena masyarakat menghendakinya.
-          Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
-          Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
-          Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
-          Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local
-          Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
-          Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
2.       Undang-undang Perindustrian
Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
1.         Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a.     Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.   Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3.   Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.   Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

3.   Tujuan Dan Manfaat
        Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a.    Meningkatkan kemakmuran rakyat b.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.    Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d.   Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.    Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.    Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.   Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.      Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin  yang menghasilkan benda seni.
2.     Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.    Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud:
a.     Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.     Adanya persaingan yang sehat
c.     Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.     Pembinaan dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah
a.   Para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b.   Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU. No.5 tahun1984 bahwa:
a.    setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.   Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.    Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.    Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a.    Perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan  industri kepada pemerintah.
b.   Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
c.    Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Ø  Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1.    Tehnologi industri
 Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
2.      Desain produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
a.  Rancang bangun dan perekayasaan yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
b.    Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Ø  Wilayah industri
1.    Wilayah pusat pertumbuhan industri.
2.    Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
Ø  Industri dalam hubungannya dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
      Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.   Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.   Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Ø  Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).
Ø  Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam konteks apapun, idealnya, hukum harus diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang saling berkaitan diantara sesamanya dan dengan berbagai komponen lain di luarnya. Dalam tataran akademik, dengan mengacu pada teori Legal System, dapat dikemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga faktor yang harus selalu ada dan saling komplementer, yang menentukan aktualisasinya suatu hukum dalam dunia empirik, yaitu: structure, substance, and cultuture.
Komponen struktur berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung teraktualisasinya hukum. Komponen substansi merupakan nilai, norma, ketentuan atau aturan-aturan hukum yang dibuat dan digunakan untuk mengatur perilaku orang (orang perseorang dan badan hukum) dalam interaksinya dengan orang lain dan lingkungannya. Sedangkan komponen kultur menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku dan faktor-faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
4.     Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
 Indonesia  merupakan Negara yang terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
        Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.
2. HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Contoh : Hk cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual HAKI:
1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek

Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual :
-          Faktor Ekonomi
Contoh: Orang lebih cenderung membeli yang bajakan daripada original
-          Faktor Politik
Contoh: Dibelakang pembajakan tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
-          Faktor Mental
Contoh: Orang lebih cenderung meniru atau menciplak ciptaan orang lain

HUKUM HAK MILIK INTELEKTUAL, HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
( INTELECTUAL PROPERTY REGHTS)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom
Hak milik  digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain.
Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja.
Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Misal : Menggandakan / memperbanyak.
Intelektual : Hasil karya cipta dan fikiran manusia dibidang :
-          Ilmu Pengetahuan
-          Seni
-          Sastra
Sehingga melahirkan :
-          Benda Materil
-          Benda non materil
HUKUM : Sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi :
1.       Benda tak berwujud (Immateril)
Benda berwujud (Materil)
Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan intelektual :
1. Karena kita punya prinsip keadilan sosial maka perlu diatur kekayaan intelektual.
Contoh: Seseorang menemukan / mencipta lagu maka perlu adanya Royalti melalui lembaga tertentu.
2. Ingin memajukan kebudayaan. Bagaimana budaya kita akan berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
3. Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur maka akan adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
4. Moralitas, untuk menjaga reputasi moral orang yang mencipta / menemukan kekayaan intelektual.
5. Mendorong kreatifitas / bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk mencipta / menemukan yang baru.
PENGATURAN
1.    Tertulis, yaitu UU Hak Cipta, UU hak Paten,. Dll.
2.     Tidak Tertulis:
                  Aturan waralaba
                  Mengalihkan hak cipta pada pihak lain
-       Aspek Hak Cipta
-       Aspek Hak Paten
-       Aspek Hak Merek
      Alasan waralaba termasuk hukum tidak tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh :
1.    Hukum Nasional
2.      Hukum Internasional
-      GAFT (1994), kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan bagi negara – negara anggotanya.
-        telah diratifikasi dengan UU No.7/1994:àWTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual -----
a.   Mengatur tentang trips yaitu kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan dengan   hak intelektual.
b.   Merupakan organisasi perdagangan dunis
c.    Ada dewan khusus yang mengurus tentang hak intelektual.
d.     Jika terjadi pertentangan antara negara tentang hukum kekayaan intelektual WTO sebagai penengah.
-      Paris Convensi            =           kesepakatan internasional tentang
-      Roma Convensi           =           perdagangan kekayaan intelektual.
-      Burma Convensi
Telah diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :àWTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual
Masalah pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum : hukum / aturan-aturan (materi) yang mengatur.
Struktur Hukum:
Peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.àPenyelesaian konvensional --
Penyelesaian :
- WTO,badan khusus yang menangani perselisihan oleh intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
      C. Budaya  Hukum:
-       Adanya rahasia dagang
-       Bagaimana kita menegakkan hak seseorang intelektual

Dilihat dari segi budaya hukum
Salah satu penghambat penegakan hukum adalah bdaya hukum:
Yaitu :
Orang itu bangga kalau kekayaan itelektualnya karyanya ditiru oleh orang lain.
-       Indonesia : Ada budaya masuk maka dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas,
-       Barat : Adanya keterbatasan untuk menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain, akibatnya orang akan menghargai karya orang lain.
Jadi, adanya rahasi dagang.
Yaitu suatu informasi yang harus dirahasiakan dari orang lain.
Contoh : siapa pelnggannya, berapa harga yang ditawarkan.
Cara penegakan hukum :
1. Dipatenkan diluar negeri
2. Didaftarkan atas nama orang lain.
OBJEK HAKI
Objek hukum kekayaan intelektual adalah :
-          Immateril (tidak berwujud)     
-          Internasional (ada 14 item)
Di Indonesia ada 3 yang pokok :
a. Hak Cipta
b. Hak Paten
c. Hak merek
Ada 4 tambahan :
- Rahasia Dagang
- Rahasia Industri
- Sirkuit terpadu
- Perlindungan terhadap varitas baru tanaman, seperti bibit unggul padi, dll.
Secara garis besar HAKI itu dibagi dua :
-          Hak Cipta
-          Hak Kekayaan
1. Hak Cipta:
Terbagi :
1. Hak cipta itu sendiri (copy rights)
Contoh: Lagu, karya sinema
 2. Hak berpadu padan yang berkaitan dengan:
- Adanya hak cipta
- Hak itu muncul karena adanya hak cipta pertama
- Hak itu muncul karena adanya hak yang tidak dilindungi dari hak cipta pertama.
 Contoh: Orang mencipta lagi, lagu itu adalah hak cipta, jika lagu itu telah ditiru  oleh seseorang dan disiarkan dimana-mana dan ini merupakan hak yang terpadu padan dengan hak cipta.
 2. Hak Kekayaan Perindustrian :
Terbagi :
1.      Hak Paten --------  Penemuan tekhnologi
2.      Hak merek -------- Tentang bagaimana orang melahirkan merek
3.      Hak desain Industri--------- Adanya masalah paten dan masalah cipta.
4.      Rencana Bangunan -------- Hasil karya tentang merancang bangunan
Rahasia Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan dari khakayak). Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang lain / orang banyak
Merek jasa ( service merk) yaitu punya merek yang berasal dari pecahan hak merek, di indonesia belum ada jasa tertentu yang dikenal dan yang tidak boleh ditiru.
Nama dagang (Trade mark / commercial name).
Sirkuit terpadu (Integrated circuit) yaitu sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan intelektual.
Substansi asal barang (Application of origin) Jika kita punya produk indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk tersebut punya kekuasaan lain.
10. Indikasi asal barang (Indication of origin) yaitu indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut.
11. Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan terhadap varietas unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang berada di Indonesia adalah :   
1. Hak Cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
4. Industrial Desain
5. Rahasia Dagang
6. Perlindungan terhadap varietas baru tanaman
7. Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur
3. Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
V. Pengertian dan Dasar Hukum
1. Paten
V. Lingkup Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Sumber: