1. HUKUM
INDUSTRI
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum
ditaati adalah:
-
Karena orang merasakan peraturan
dirasakan sebagai hukum.
-
Karena orang harus menerimanya supaya
ada rasa tentram.
-
Karena masyarakat menghendakinya.
-
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian
yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika
perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
-
Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
-
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
-
Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan local
-
Hukum alih teknologi, desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi
-
Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industri
2. Undang-undang
Perindustrian
Pergeseran budaya hukum
dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi.
1. Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam
UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
a. Bab I. ketentuan
umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
2. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. Demokrasi ekonomi, dimana
sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan
sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini
mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup
pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber
daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
3. Tujuan Dan Manfaat
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni :
a. Meningkatkan kemakmuran
rakyat b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan miningkatnmya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap tehnologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan
dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
e. Denngan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h. Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4
uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan
sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5
uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. Industri kecil
termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain industri
kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1. Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar
dalam pembanguna industri dapat terwujud:
a. Pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. Adanya persaingan
yang sehat
c. Tidak terjadi
monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. Pembinaan dan
pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah
a. Para usaha industri untuk
meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan
produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan
dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri
menengah dan industri besar mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13
UU. No.5 tahun1984 bahwa:
a. setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha
industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang
telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin
usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh
pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam
pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a. Perusahan industri wajib
menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah.
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi
industri kecil
c. Ketentuan tentang
bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam
kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Ø Tehnologi industri, desain industri,
rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1. Tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha
industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin
mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari
produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari
maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan
dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
2. Desain produk
industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang
dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi
untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah
mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi
terciptanya desai-desain baru.
a. Rancang bangun dan perekayasaan yang
termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan
konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal
18 UU no5 tahun1984 )
b. Standar bahan baku dan
hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan
kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan
dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Ø Wilayah industri
1. Wilayah pusat pertumbuhan
industri.
2. Dalam hal pusat dari
wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan
pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah
( pasal 20 dalam uu ini )
Ø Industri dalam hubungannya dengan
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam
pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Ø Penyerahan kewenangan dan urusan
tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan,
dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana
hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam
pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).
Ø Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh
undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan
pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang
lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam konteks apapun, idealnya, hukum harus
diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang saling berkaitan diantara sesamanya
dan dengan berbagai komponen lain di luarnya. Dalam tataran akademik, dengan
mengacu pada teori Legal System, dapat dikemukakan bahwa sistem hukum terdiri
dari tiga faktor yang harus selalu ada dan saling komplementer, yang menentukan
aktualisasinya suatu hukum dalam dunia empirik, yaitu: structure,
substance, and cultuture.
Komponen struktur berupa kelembagaan yang diciptakan
oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung
teraktualisasinya hukum. Komponen substansi merupakan nilai, norma, ketentuan
atau aturan-aturan hukum yang dibuat dan digunakan untuk mengatur perilaku
orang (orang perseorang dan badan hukum) dalam interaksinya dengan orang lain
dan lingkungannya. Sedangkan komponen kultur menyangkut dengan nilai-nilai,
sikap, pola perilaku dan faktor-faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem
hukum tersebut.
4. Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang terdiri
darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang
mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat
dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan
mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang
terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang
dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai
karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan
keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu
sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin
usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri,
desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik. Namun,
diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk
menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia.
2. HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hukum kekayaan
Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda
ciptaan atau penemuan.
Contoh : Hk cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual HAKI:
1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual :
-
Faktor Ekonomi
Contoh: Orang lebih cenderung membeli
yang bajakan daripada original
-
Faktor Politik
Contoh: Dibelakang pembajakan tersebut
ada tokoh yang bermain/berperan
-
Faktor Mental
Contoh: Orang lebih cenderung meniru
atau menciplak ciptaan orang lain
HUKUM HAK MILIK INTELEKTUAL, HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL
( INTELECTUAL PROPERTY REGHTS)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang
Eigendom
Hak milik digunakan ada batasnya terhadap hak
orang lain.
Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak
tertentu, boleh saja.
Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada
orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Misal : Menggandakan / memperbanyak.
Intelektual : Hasil karya cipta dan fikiran manusia
dibidang :
-
Ilmu Pengetahuan
-
Seni
-
Sastra
Sehingga melahirkan :
-
Benda Materil
-
Benda non materil
HUKUM : Sekelompok
peraturan tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia
dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi :
1. Benda
tak berwujud (Immateril)
Benda berwujud (Materil)
Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan
intelektual :
1. Karena kita punya prinsip keadilan sosial maka
perlu diatur kekayaan intelektual.
Contoh: Seseorang menemukan / mencipta lagu maka
perlu adanya Royalti melalui lembaga tertentu.
2. Ingin memajukan kebudayaan. Bagaimana budaya
kita akan berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
3. Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur
maka akan adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
4. Moralitas, untuk menjaga reputasi moral orang
yang mencipta / menemukan kekayaan intelektual.
5. Mendorong kreatifitas / bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat
akan terdorong untuk mencipta / menemukan yang baru.
PENGATURAN
1. Tertulis, yaitu UU Hak
Cipta, UU hak Paten,. Dll.
2. Tidak Tertulis:
Aturan waralaba
Mengalihkan
hak cipta pada pihak lain
- Aspek Hak
Cipta
- Aspek Hak
Paten
- Aspek Hak
Merek
Alasan waralaba
termasuk hukum tidak tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis
yang mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh :
1. Hukum Nasional
2. Hukum
Internasional
- GAFT (1994),
kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan bagi
negara – negara anggotanya.
- telah
diratifikasi dengan UU No.7/1994:àWTO (1995),
TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual -----
a. Mengatur tentang trips yaitu
kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan dengan hak intelektual.
b. Merupakan organisasi perdagangan
dunis
c. Ada dewan khusus yang
mengurus tentang hak intelektual.
d. Jika terjadi
pertentangan antara negara tentang hukum kekayaan intelektual WTO sebagai
penengah.
- Paris
Convensi = kesepakatan
internasional tentang
- Roma Convensi
= perdagangan
kekayaan intelektual.
- Burma Convensi
Telah diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI
:àWTO
(1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual
Masalah pengaturan ini adalah mengenai Substansi
Hukum : hukum / aturan-aturan (materi) yang mengatur.
Struktur Hukum:
Peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum
nasional.àPenyelesaian
konvensional --
Penyelesaian :
- WTO,badan khusus yang menangani perselisihan oleh
intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
C. Budaya
Hukum:
- Adanya
rahasia dagang
- Bagaimana
kita menegakkan hak seseorang intelektual
Dilihat dari segi budaya hukum
Salah satu penghambat penegakan hukum adalah bdaya
hukum:
Yaitu :
Orang itu bangga kalau kekayaan itelektualnya
karyanya ditiru oleh orang lain.
- Indonesia
: Ada budaya masuk maka dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan
tidak terbatas,
- Barat :
Adanya keterbatasan untuk menginformasikan budaya sehingga sulit untuk
mengambil hasil karya orang lain, akibatnya orang akan menghargai karya orang
lain.
Jadi, adanya rahasi dagang.
Yaitu suatu informasi yang harus dirahasiakan dari
orang lain.
Contoh : siapa
pelnggannya, berapa harga yang ditawarkan.
Cara penegakan hukum :
1. Dipatenkan diluar negeri
2. Didaftarkan atas nama orang lain.
OBJEK HAKI
Objek hukum kekayaan intelektual adalah :
-
Immateril (tidak
berwujud)
-
Internasional (ada 14 item)
Di Indonesia ada 3 yang pokok :
a. Hak Cipta
b. Hak Paten
c. Hak merek
Ada 4 tambahan :
- Rahasia Dagang
- Rahasia Industri
- Sirkuit terpadu
- Perlindungan terhadap varitas baru tanaman,
seperti bibit unggul padi, dll.
Secara garis besar HAKI itu dibagi dua :
-
Hak Cipta
-
Hak Kekayaan
1. Hak Cipta:
Terbagi :
1. Hak cipta itu sendiri (copy rights)
Contoh: Lagu, karya sinema
2. Hak
berpadu padan yang berkaitan dengan:
- Adanya hak cipta
- Hak itu muncul karena adanya hak cipta pertama
- Hak itu muncul karena adanya hak yang tidak
dilindungi dari hak cipta pertama.
Contoh: Orang mencipta lagi, lagu itu adalah
hak cipta, jika lagu itu telah ditiru oleh seseorang dan disiarkan
dimana-mana dan ini merupakan hak yang terpadu padan dengan hak cipta.
2. Hak Kekayaan Perindustrian :
Terbagi :
1. Hak
Paten -------- Penemuan tekhnologi
2. Hak
merek -------- Tentang bagaimana orang melahirkan merek
3. Hak
desain Industri--------- Adanya masalah paten dan masalah cipta.
4. Rencana
Bangunan -------- Hasil karya tentang merancang bangunan
Rahasia Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan
dari khakayak). Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang lain /
orang banyak
Merek jasa ( service merk) yaitu punya merek
yang berasal dari pecahan hak merek, di indonesia belum ada jasa tertentu yang
dikenal dan yang tidak boleh ditiru.
Nama dagang (Trade mark / commercial name).
Sirkuit terpadu (Integrated circuit) yaitu
sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan intelektual.
Substansi asal barang (Application of
origin) Jika kita punya produk indonesia yang mirip dengan produk luar
topik produk tersebut punya kekuasaan lain.
10. Indikasi asal barang (Indication of
origin) yaitu indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut.
11. Perlindungan terhadap persaingan tidak
jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan terhadap varietas unggul
(baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang berada di Indonesia adalah
:
1. Hak Cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
4. Industrial Desain
5. Rahasia Dagang
6. Perlindungan terhadap varietas baru tanaman
7. Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur
3. Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten:
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
V. Pengertian dan Dasar Hukum
1. Paten
2. Invensi
5. Hak Ekslusif
7. Lisensi
10. Pengalihan Paten
V. Lingkup Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf,
angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap
kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan
dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang
dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang
yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Sumber:
Posting Komentar