UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1
UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai
pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam
penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya
tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif,
yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang
lain tidak berhak atasnya kecuali
atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena
ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud
videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang
menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu
berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Istilah-Istilah
Dalam Hak Cipta
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra.
Undang-Undang
Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku
di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari
UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan
sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat
materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun
1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002.
Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet,
susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
e) Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalih wujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral HAKI dengan surat
rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda.
dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan
diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran
ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan
dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut
ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai
bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut
beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar
pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bagan Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
1.5
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat
peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku
selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan
karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b,
berlaku tanpa batas.
2.
HAK MERK
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15
TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi
sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan
pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek
yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan
ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah
tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual
dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan
Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of
Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP
MEREK
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian
Kedua
Merek yang
Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas
dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila
Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa
yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak
oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama
orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
BAB III
PERMOHONAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian
Pertama
Syarat dan
Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(1) Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan,
dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal
permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani
Pemohon atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama,
atau badan hukum.
(4) Permohonan dilampiri dengan
bukti pembayaran biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan
oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek
tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat
sebagai alamat mereka.
(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari
Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis
dari para Pemohon yang mewakilkan.
(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat
untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas
barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam
kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara
Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagai domisili
hukumnya di Indonesia.
Bagian
Kedua
Permohonan
Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
Pasal 11
Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di
negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World
Trade Organization.
Pasal 12
(1) Selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan
permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas
tersebut.
(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap diproses, namun tanpa menggunakan Hak
Prioritas.
Bagian
Ketiga
Pemeriksaan
Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan
dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan
untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut
menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jangka waktu
pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas.
Pasal 14
(1) Dalam hal kelengkapan
persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap
ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian
Keempat
Waktu
Penerimaan Permohonan
Pendaftaran
Merek
Pasal 15
(1) Dalam hal seluruh persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal
Penerimaan.
(2) Tanggal Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Bagian
Kelima
Perubahan
dan Penarikan Kembali
Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 16
Perubahan atas Permohonan hanya
diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 17
(1) Selama belum memperoleh
keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik kembali oleh
Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus
dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali
tersebut.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik
kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak
dapat ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian
Pertama
Pemeriksaan
Substantif
Pasal 18
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal
5, dan Pasal 6.
(3) Pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama
9(sembilan) bulan.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan
oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa adalah pejabat yang
karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh
Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
(3) Pemeriksa diberi jenjang dan
tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan
hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar,
atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa melaporkan
hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau
ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau
tanggapannya dengan menyebutkan alasan.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya
tidak menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Direktorat Jenderal menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya
menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dan
Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, atas persetujuan
Direktur Jenderal, Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya
menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dan
Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut tidak dapat diterima, atas
persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan keputusan tentang penolakan
Permohonan tersebut.
(7) Keputusan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan.
(8) Dalam hal Permohonan ditolak,
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
Bagian
Kedua
Pengumuman
Permohonan
Pasal 21
Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan untuk didaftar, Direktorat
Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 22
(1) Pengumuman berlangsung selama 3
(tiga) bulan dan dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi
Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus
yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal.
(2) Tanggal mulai diumumkannya
Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 23
Pengumuman dilakukan dengan
mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon,
termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau
jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan
menggunakan Hak Prioritas; dan
e. contoh Merek, termasuk keterangan
mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf
selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau
angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya
dalam ejaan Latin.
Bagian
Ketiga
Keberatan
dan Sanggahan
Pasal 24
(1) Selama jangka waktu pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan yang bersangkutan
dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti
bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan
Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan
salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 25
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak
mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
kepada Direktorat Jenderal.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh
Direktorat Jenderal .
Bagian
Keempat
Pemeriksaan
Kembali
Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat keberatan
dan/atau sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan/atau
sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali
terhadap Permohonan yang telah selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
(2) Pemeriksaan kembali terhadap
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan mengenai
hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan
hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak; dan dalam
hal demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding.
(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan
hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas persetujuan
Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam
Daftar Umum Merek.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ada keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal menerbitkan dan
memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu
pengumuman.
(2) Dalam hal keberatan tidak dapat
diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Direktorat Jenderal
menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam
waktu paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan
tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(3) Sertifikat Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik
Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa,
dalam hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10;
c. tanggal pengajuan dan Tanggal
Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal
permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan
menggunakan Hak Prioritas;
e. etiket Merek yang didaftarkan,
termasuk keterangan mengenai macam warna apabila Merek tersebut menggunakan
unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain
huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia
disertai terjemahannya dalam bahasa
f. Indonesia, huruf Latin dan angka
yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam
ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau
jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya
pendaftaran Merek.
(4) Setiap pihak dapat mengajukan
permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
Bagian
Kelima
Jangka
Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 28
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagian
Keenam
Permohonan
Banding
Pasal 29
(1) Permohonan banding dapat
diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar
pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Permohonan banding diajukan
secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan
tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan banding diajukan dengan
menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan
sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan
yang ditolak.
Pasal 30
(1) Permohonan banding diajukan
paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan
Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan
telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
mencatat dan mengumumkan penolakan itu.
Pasal 31
(1) Keputusan Komisi Banding Merek
diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam hal Komisi Banding Merek
mengabulkan permohonan banding, Direktorat Jenderal melaksanakan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap Permohonan yang telah
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek
menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas
putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling
lama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan
tersebut.
(4) Terhadap putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 32
Tata cara permohonan, pemeriksaan
serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Ketujuh
Komisi
Banding Merek
Pasal 33
(1) Komisi Banding Merek adalah
badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang
membidangi hak kekayaan intelektual.
(2) Komisi Banding Merek terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota,
dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan, serta
Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih
dari dan oleh para anggota Komisi Banding Merek.
(5) Untuk memeriksa permohonan
banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak
melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 34
Susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Komisi Banding Merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedelapan
Perpanjangan
Jangka Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 35
(1) Pemilik Merek terdaftar setiap
kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek
atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
(3) Permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 36
Permohonan perpanjangan disetujui
apabila:
a. Merek yang bersangkutan masih
digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek
tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Pasal 37
(1) Permohonan perpanjangan ditolak
oleh Direktorat Jenderal, apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
(2) Permohonan perpanjangan ditolak
oleh Direktorat Jenderal, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain, dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
ayat (2).
(3) Penolakan permohonan
perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya
dengan menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan terhadap penolakan
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(5) Terhadap putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 38
(1) Perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek
atau Kuasanya
.
Bagian
Kesembilan
Perubahan
Nama dan/atau Alamat
Pemilik
Merek Terdaftar
Pasal 39
(1) Permohonan pencatatan perubahan
nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan
disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat
pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat Jenderal diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
BAB V
PENGALIHAN
HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian
Pertama
Pengalihan
Hak
Pasal 40
(1) Hak atas Merek terdaftar dapat
beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada
Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak atas
Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang
mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas Merek
terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(5) Pengalihan hak atas Merek
terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum
pada pihak ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas
Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
Pasal 41
(1) Pengalihan hak atas Merek
terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau
lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar
yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi
pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada
jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pasal 42
Pengalihan hak atas Merek terdaftar
hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis
dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan
barang dan/atau jasa.
Bagian
Kedua
Lisensi
Pasal 43
(1) Pemilik Merek terdaftar berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi
akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau
jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain,
untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar
yang bersangkutan.
(3) Perjanjian Lisensi wajib
dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan
akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Daftar Umum Merek
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 44
Pemilik Merek terdaftar yang telah
memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal 45
Dalam perjanjian Lisensi dapat
ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut kepada
pihak ketiga.
Pasal 46
Penggunaan Merek terdaftar di
Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut
di Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang
memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang
menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
teknologi pada umumnya.
(2) Direktorat Jenderal wajib
menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis penolakan beserta alasannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan kepada penerima Lisensi.
Pasal 48
(1) Penerima Lisensi yang beriktikad
baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak
melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada
pemberi Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran
royalti kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi Lisensi sudah
terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima Lisensi,
pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya
kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa
jangka waktu perjanjian Lisensi.
Pasal 49
Syarat dan tata cara permohonan
pencatatan perjanjian Lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB VI
MEREK
KOLEKTIF
Pasal 50
(1) Permohonan pendaftaran Merek
Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila
dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan
sebagai Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai
penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan
tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai
Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.
(3) Ketentuan penggunaan Merek
Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a. sifat, ciri umum, atau mutu
barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengaturan bagi pemilik Merek
Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek
tersebut; dan
c. sanksi atas pelanggaran peraturan
penggunaan Merek Kolektif.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
Pasal 51
Terhadap permohonan pendaftaran
Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan
Pasal 50.
Pasal 52
Pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal 53
(1) Perubahan ketentuan penggunaan
Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan
disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(3) Perubahan ketentuan penggunaan
Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum
Merek.
Pasal 54
(1) Hak atas Merek Kolektif
terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan
pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya
kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pengalihan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 55
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat
dilisensikan kepada pihak lain.
BAB VII
INDIKASI-GEOGRAFIS
DAN INDIKASI-ASAL
Bagian
Pertama
Indikasi-Geografis
Pasal 56
(1) Indikasi-geografis dilindungi
sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena
faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.
(2) Indikasi-geografis mendapat
perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili masyarakat
di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri
atas:
1. pihak yang mengusahakan barang
yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2. produsen barang hasil pertanian;
3. pembuat barang-barang kerajinan
tangan atau hasil industri; atau
4. pedagang yang menjual barang
tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan
untuk itu; atau
c. kelompok konsumen barang
tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25
berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman permohonan pendaftaran
indikasi-geografis.
(4) Permohonan pendaftaran
indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:
a. bertentangan dengan moralitas
agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan
masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan,
dan/atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk
didaftar sebagai indikasi-geografis.
(5) Terhadap penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek.
(6) Ketentuan mengenai banding dalam
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 berlaku secara mutatis
mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Indikasi-geografis terdaftar
mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang
menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tersebut
masih ada.
(8) Apabila sebelum atau pada saat
dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu tanda telah dipakai
dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad baik
tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi-geografis.
(9) Ketentuan mengenai tata cara
pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Pemegang hak atas
indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi-geografis
yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta
pemusnahan etiket indikasigeografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang
lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta
memerintahkan pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa
hak tersebut.
Pasal 58
Ketentuan mengenai penetapan
sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pelaksanaan hak atas indikasi-geografis.
Bagian Kedua
Indikasi-Asal
Pasal 59
Indikasi-asal dilindungi sebagai
suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat
(1), tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal
suatu barang atau jasa.
Pasal 60
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang
hak atas indikasi-asal.
BAB VIII
PENGHAPUSAN
DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian
Pertama
Penghapusan
Pasal 61
(1) Penghapusan pendaftaran Merek
dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau
berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran Merek
atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
a. Merek tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang
dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
b. Merek digunakan untuk jenis
barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek
yang didaftar.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a adalah karena adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan
izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau
keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan
penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 62
(1) Permohonan penghapusan pendaftaran
Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang
dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya
dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima
Lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dimungkinkan apabila dalam perjanjian
Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya
persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 63
Penghapusan pendaftaran Merek
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan
huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
Pengadilan Niaga.
Pasal 64
(1) Terhadap putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera pengadilan
yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan
penghapusan Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Merek apabila putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 65
(1) Penghapusan pendaftaran Merek
dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal penghapusan
tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik
Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan penghapusan dan penegasan bahwa
sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang
bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek
mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.
Pasal 66
(1) Direktorat Jenderal dapat
menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a. permohonan sendiri dari pemilik
Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai Merek Kolektif;
b. bukti yang cukup bahwa Merek
Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang
dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
c. bukti yang cukup bahwa Merek
Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merek
Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek
Kolektif.
(2) Permohonan penghapusan
pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan
kepada Direktorat Jenderal.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek
Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 67
Penghapusan pendaftaran Merek
Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
Bagian
Kedua
Pembatalan
Pasal 68
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran
Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak
terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau
tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan
diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pasal 69
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran
Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
pendaftaran Merek.
(2) Gugatan pembatalan dapat
diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pasal 70
(1) Terhadap putusan Pengadilan
Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera yang bersangkutan
kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan
pembatalan pendaftaran Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Merek setelah putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 71
(1) Pembatalan pendaftaran Merek
dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan
tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik
Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan bahwa
sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang
bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan pendaftaran suatu
Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(4) Pembatalan dan pencoretan
pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang
bersangkutan.
Pasal 72
Selain alasan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), terhadap Merek Kolektif terdaftar dapat pula
dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan Niaga apabila penggunaan Merek
Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1).
BAB IX
ADMINISTRASI
MEREK
Pasal 73
Administrasi atas Merek sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 74
Direktorat Jenderal menyelenggarakan
sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek yang bersifat nasional, yang
mampu menyediakan informasi tentang Merek seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB X
BIAYA
Pasal 75
(1) Untuk setiap pengajuan
Permohonan atau permohonan perpanjangan Merek, permohonan petikan Daftar Umum
Merek, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek
terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi, keberatan terhadap Permohonan,
permohonan banding serta
(2) lain-lainnya yang ditentukan
dalam Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu,
dan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(4) Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang
berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
PENYELESAIAN
SENGKETA
Bagian
Pertama
Gugatan
atas Pelanggaran Merek
Pasal 76
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau
jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 77
Gugatan atas pelanggaran Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek
terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang
bersangkutan.
Pasal 78
(1) Selama masih dalam pemeriksaan
dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas permohonan pemilik Merek
atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan tergugat
untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa
yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
(2) Dalam hal tergugat dituntut juga
menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat
memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan
setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 79
Terhadap putusan Pengadilan Niaga
hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian
Kedua
Tata Cara
Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal 80
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran
Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal
atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat
tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan
pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan
pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan
pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah gugatan didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan
didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan
harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan
diucapkan.
Pasal 81
Tata cara gugatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Bagian
Ketiga
Kasasi
Pasal 82
Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 83
(1) Permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para
pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan
kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon
kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi sudah harus
menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan
permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi
didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan
kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal
termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(6) Panitera wajib menyamp aikan
berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7
(tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari
berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menetapkan hari
sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas
permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi
harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib
menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari
setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan
isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada pemohon kasasi
dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Bagian
Keempat
Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Pasal 84
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB XII
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 85
Berdasarkan bukti yang cukup pihak
yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan
surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang
berkaitan dengan pelanggaran hak Merek;
b. penyimpanan alat bukti yang
berkaitan dengan pelanggaran Merek tersebut.
Pasal 86
(1) Permohonan penetapan sementara
diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan
Merek;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk
awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek;
c. keterangan yang jelas mengenai
barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk
keperluan pembuktian;
d. adanya kekhawatiran bahwa pihak
yang diduga melakukan pelanggaran Merek akan dapat dengan mudah menghilangkan
barang bukti; dan
e. membayar jaminan berupa uang
tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal penetapan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera
memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan
kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
Pasal 87
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga
telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang
memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau
menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
Pasal 88
Dalam hal penetapan sementara:
a. dikuatkan, uang jaminan yang
telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan dan pemohon
penetapan dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76;
b. dibatalkan, uang jaminan yang
telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai tindakan
sebagai ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 89
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Direktorat
Jenderal, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Merek.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas
kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap
orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek
berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
c. meminta keterangan dan barang
bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
Merek;
d. melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasigeografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasigeografis
(3) milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Terhadap pencantuman asal
sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman
kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang
atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal
barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau
jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik
aduan.
BAB XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 96
(1) Permohonan, perpanjangan jangka
waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak, pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan
pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek
tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya undang-undang ini, diselesaikan
berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
(2) Semua Merek yang telah didaftar
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dan masih berlaku pada saat
diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang
ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.
Pasal 97
Terhadap Merek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan pembatalan kepada
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
Pasal 98
Sengketa Merek yang masih dalam
proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku tetap diproses
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 99
Semua peraturan pelaksanaan yang
dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah ada pada tanggal
berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan
atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 100
Dengan berlakunya Undang-undang ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 101
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
3.
HAK PATEN
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu
menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan
invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak
paten. Contoh hak paten :
cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent,
dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak
Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang
merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua
ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku
secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg
secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara
universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia
. Hak paten sederhana
diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak
paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan
atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak
paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat
diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya
invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana
(utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah
ketentuan yang mengatur mengenai cara
mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang
cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di
indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah
berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam
pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata
biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk
farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara
luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang
diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara
luas. Pelaksanaan hak
paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan
presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai
kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
2. Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada
tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak
paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut
diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer
Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473)
masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing
Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
3. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hak Paten
dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak paten dapat
bermanfaat.
Buku Hukum Hak Paten yang
digunakan dalam penulisan ini:
- Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN
HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.
Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
Posting Komentar