Diposkan
oleh Darius Nugroho di 04.490 komentar
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai".
"Politeai" berasal dari
kata "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,
yaitu negara dan "teai" yang berarti urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua
kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics" dan
"policy" menjadi satu kata yang sama yaitu politik.
Politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau
cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang
dikehendaki.
Politik secara umum adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk
menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik
dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka.
Dari uraian tersebut diatas, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijakan
- Distribusi dan alokasi sumber
daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama
dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain
sesuai dengan keinginannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana
kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek
utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa
pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik
adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa
masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama
pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan
penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil.
Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata
"strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of
general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.
Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk
politik.
Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi
Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik nasional
maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi
Nasional
Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai
"Suprastruktur Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur
Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden
(mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik
dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah
Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan
memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.
Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik
nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan
Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional
di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik
nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya.
Melalui pranata-pranata politik
masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era
reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan
oleh:
- Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan
untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan
untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan
yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya
masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari
politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup :
penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai
GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan
tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal
10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk
pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa:
Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga
menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
Hasil-hasilnya dapat berbentuk
:
- Undang-Undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk
mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan
Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden
yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
- Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan
Khusus.
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai
penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
Wewenang kebijakan khusus terletak
pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya.
Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri dalam
bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan
tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan
Teknis.
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk
prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan
teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan
Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan
dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen
atau Direktorat Jenderal dalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya.
Didalam tata laksana pemerintahan,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk
mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga
Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan
sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam
Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus
Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di
Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah
dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai
pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak
pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah
daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan
persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai
kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan
instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah
Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah
Tingkat II.
2.2. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
2.2.1 Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara
dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya
sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan
yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan,
kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses
pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional
yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2.2.2. Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi
siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur,
Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi
kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan
yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi
dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public
goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur
“Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer
atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang
dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di
atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut
secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata
laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner
setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat
dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan
di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil
adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum.
Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan
proses Arus Masuk yang dimulai dari
TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui
organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Masukan ini
berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus
Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang
dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai
kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/
peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara
itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan
fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun
dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian
secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan,
pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima
dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer”
yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan,
penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi
merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere”
berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda
“Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk
kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan
distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang
dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi
ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah
sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua
bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
b. Fungsi
Sistem Manajemen Nasional
Fungsi
di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya
kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata
lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan
pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya
adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada
pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan
kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia
terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan
dan perundangannya.
Dalam
proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan
pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan
dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam
Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan
dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan
kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang
berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan
menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan
Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang
mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat
politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi
tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan
persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan,
bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil
pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut
merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan
operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan
tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu
fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang
ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS
diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman,
dan Iain-lain, yang secara singkat
dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan,
penegakan, maupun pelaksanaan berbagai
kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah
program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam
perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan
yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam
rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut:
pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule
aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang
mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran
peraruran yang berlaku.
Pembangunan Daerah.
1.Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata
dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi
daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang
efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya
alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas
melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya
guna
f. Memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di
daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran
pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah
terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal
lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Visi Pembangunan Nasional
1. Terwujudnya kehidupan
masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman bersatu, rukun, dan damai;
2. Terwujudnya masyarakat, bangsa,
dan Negara yang menjunjung tinggi hukun, kesetaraan dan hak asasi manusia;
serta
3. Terwujudnya perekonomian yang
mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan
pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi Pembanggunan Nasional
1. Mewujudkan Indonesia yang amna
dan damai
2. Mewujudkan Indonesia yang adil
dan demokratis; serta
3. Mewujudkan Indonesia yang
sejahtera.
Sumber:
Posting Komentar