A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak
pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada
setiap diri manusia dan tidak dapat
diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME. HAM bersifat universal,
artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda – bedakan antara ras, suku,
agama, dan bangsa (etnis). Berikut ini
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut beberapa ahli, antara lain :
-
John
Locke
HAM adalah hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati atau yang dimiliki
oleh setiap manusia yang menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
-
David
Beetham dan Hevin Boyle
HAM dan kebebasan – kebebasan fundamental
adalah hak – hak individual yang berasal dari kebutuhan – kebutuhan serta
kapasitas – kapasitas manusia.
-
C.
de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki
oleh setiap orang sebagai manusia yang bersifat universal.
-
Austin
– Ranney
HAM adalah kebebasan individu yang
dirumuskan serta jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah
-
A.J.M.
Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh
semua umat manusia disegala masa dan disegala tempat karena keutamaan
keberadaannya sebagai umat manusia.
-
Miriam
Budiardjo
HAM adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperolehnya dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya didalam masyarakat.
B.
Ciri
Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia memiliki ciri
khusus daripada hak – hak lain. Ciri khusus hak asasi manusia, sebagai berikut
:
1. Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak
dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan
semua hak, apakah hak sipil, politik
atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Hakiki.
Artinya Hak Asasi Manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang telah ada
sejak lahir
4. Universal.
Artinya Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
C.
Macam
–Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Berikut ini macam – macam Hak Asasi
Manusia (HAM), antara lain :
1. Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak asasi
pribadi, yaitu: hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah –
pindah tempat.
2. Hak
Asasi Politik (Political Rights)
Hak
asasi yang berhubungan dengan politik. Contohnya, yaitu: Hak untuk dipilih dan
memilih dalam suatu pemilihan.
3. Hak
Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil (PNS).
4. Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak
asasi yang berhubungan dengan perekonomian. Contohnya: hak kebebasan untuk
memilih sesuatu.
5. Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya: hak untuk
mendapatkan pengajaran.
6. Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak
untuk diperlakukan sama dengan tata cara pengadilan. Contohnya: hak mendapat
pembelaan hukum dipengadilan.
D.
Contoh
– contoh Pelanggaran HAM
a. Para
pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) terhadap para pejalan kaki.
b. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak.
c. Dosen
atau guru yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
pelajaran atau mata kuliahan kepada siswa dan mahasiswanya merupakan
pelanggaran HAM terhadap semua siswa dan mahasiswanya.
Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html