3. ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai
individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH
(1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
·
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi,
dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·
Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan
otonomi profesi
·
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi:
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya
memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan
hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode
etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
3.1 Penjelasan Kode Etik Profesional Dibidang Teknik Industri
Pengertian
Teknik Industri
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan,
dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan,
informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan
keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial
bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk
mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu
sistem. Teknik Industri berkenaan dengan
proses untuk memperbaiki
performansi keseluruhan dari sistem yang dapat diukur dari
ukuran-ukuran ekonomi, pencapaian kualitas, dampak terhadap lingkungan, dan
bagaimana semua hal tersebut dapat memberikan manfaat pada kehidupan manusia. Teknik
Industri juga dapat diartikan
sebagai suatu teknik manajemen sistem, yaitu suatu
teknik yang mengatur sistem tersebut secara keseluruhan dengan mempertimbangkan
aspek-aspek yang terkait.
Aspek-aspek tersebut antara lain
manusia sebagai aspek terpenting, mesin dan material. Teknik Industri mengatur
agar sistem tersebut berjalan dengan cara
yang paling produktif, efektif
dan efisien.
Peranan
Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk
hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah
derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut
ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi
yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri.
Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri Indonesia dalam operasionalisasi
sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya
akan tanggung jawab sebagai
warga negara maupun sebagai
sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia
maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih
mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan
dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini
yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan
pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri
Indonesia.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan
segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik
didalam keluhuran budi dan
kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain,
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan
menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik
Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya
mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas
pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya
agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi
perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung
jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan
perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan
selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama
rekannya dan terutama kepada
rekan mudanya; selalu mengusahakan
kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan,
bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi
pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.
3.2 Penjelasan
Perbandingan Kode Etik Profesi Teknik Industri di Indonesia Dengan Negara Lain
a. Acreditation Board
for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya)
yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang
melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi.
Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
o Dalam
melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan
o Engineer
hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
o Engineer
akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
o Engineer
bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
o Engineer
akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya
b. Persatuan
Insinyur Indonesia (PII), PII adalah organisasi profesi yang didirikan di kota
Bandung pada tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana
teknik di seluruh Indonesia. PII memiliki beberapa kode etik, diantaranya.
Ø Catur
Karsa
o Mengutamakan
keluhuran budi.
o Menggunakan
pengetahuan dan kemamuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
o Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
·
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasrakan keahlian professional keinsinyuran.
Ø Warna
Warna
dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan
kuning sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut
dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih
terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada
lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetap lembut. Untuk
memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan,
sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang
harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau
keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan
keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
Ø Filosofi
Ditinjau
secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai
keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang
seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna
apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas,
bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan
bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh
oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan
masyarakat.
Latihan
1. Kode Etik
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri selaras dengan ?
a. UUD
1945 b. Pancasila
c. Peraturan
Pemerintah d. Peraturan
Daerah
2. “Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang
tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak
jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja” merupakan isi dari kode
etik professional teknik industri pasal ?
a. Pasal
4 b. Pasal
6
c. Pasal
1 d. Pasal
3 & Pasal 5
3. Berapa
pasal yang terdapat dalam kode etik teknik industri ?
a. 3
Pasal b.
1 Pasal
c. 5
Pasal d. Semua
Salah
4. Apa
yang dimaksud dengan Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) ?
a. lembaga
yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan
teknologi
b. hanya
melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya
c. bertindak
secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
d. memberikan
pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
5. Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) memiliki kode etik antara lain ?
a. Catur
Karsa b. Warna
c. Filosofi d. a,
b, & c Benar
Sumber :
Posting Komentar