Konsep Dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

Pengertian Demokrasi 
Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke – 5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke – 18 bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
            Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos / cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut – sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
·         Pengertian menurut para ahli
-       Arisoteles: Definisi demokrasi  
Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, atau prinsip dari demokrasi adalah kebebasan karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Aristoteles mengatakan bahwa ada dalam , setiap orang atau individu sebagai warga negara itu seimbang dalam jumlah yaitu 1 dan 1 dan tidak dilihat dari nilai dari 1 orang tersebut. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja dengan budak.

-       Menurut Henry B. Mayo: Pengertian Demokrasi
Dalam Sistem Politik Demokratis, kebijakan umum yang diambil oleh suatu pemerintahan ditetapkan oleh mayoritas wakil-wakil rakyat (DPR di Indonesia) yang diawasi secara efektif oleh rakyat. Penentuan kebijakan juga harus menjunjung tinggi kebebasan berpolitik.

-       Kranemburg: Pengertian Demokrasi 
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.

-       Koentjoro Poerbopranoto: Definisi Demokrasi
Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara.

-       Pengertian Demokrasi menurut Prof. Mr. Muhammad Yamin 
Demokrasi merupakan dasar pembentukan pemerintahan dan masyarakat yang di dalamnya kekuasaan memerintah atau mengatur dipegang secara sah, melainkan oleh segala anggota masyarakat.

Konsep Demokrasi
            Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal bahasa Yunani yaitu “demos” yang artinya rakyat dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg yang mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk Demokrasi
            Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu, demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (Perwakilan). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut, sebagai berikut :
-       Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat kedalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi didalam negara.
-       Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
Demokrasi ini merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mangambil keputusan bagi mereka.
Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
1.      Sistem Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang,Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
2.      Sistem Presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
3.      Sistem Pemerintahan Diktator (borjuis dan proletar).
Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau kelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politik diktator/otoriter ini menjalankan sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.
4.      Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem ini adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama – sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
5.      Sistem Pemerintahan Liberalisme
Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Dalam masyarakat modern, Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama – sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.

Sumber :

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak & Kewajiban Warga Negara

Pengertian Bangsa
            Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri – cirinya adalah memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, memiliki beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Berikut ini pendapat dari beberapa ahli tentang pengertian Bangsa, antara lain :
a.       Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal yaitu ; rakyat yang harus hidup bersama – sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.      Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.       F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Pengertian Negara
            Secara etimologis, Negara berasal dari bahasa asing “Staat” (Belanda, Jerman). “State” (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa latin, yaitu ; status atau statum berarti “Menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berbiri, dan menampatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak atau tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Status yang mengartikan Negara sebagai Kekuasaan. Berikut ini beberapa pengertian Negara dari beberapa ahli, antara lain :
a.      George Jellinek
Negara adalah organisai kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendalami wilayah tertentu
b.      G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
c.       Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.      Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis / kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain (ploretariat / buruh). Jadi, Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanen (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument – instrument yang ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
-          Hak Warga Negara
Hak setiap warga Negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga Negara yang baik yang bisa memajukan suatu Negara dengan hal – hal positif. Hak tersebut pula harus sesuai dengan aturan yang berlaku disuatu Negara. Adapun, hak – hak sebagai warga Negara, antara lain :
1.      Hak Mendapat Perlindungan
2.      Hak Mendapat Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak
3.      Hak Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara
4.      Hak Beragama, Memilih Pendidikan dan Kewarganegaraan
-          Kewajiban Warga Negara
Berikut ini beberapa kewajiban sebagai warga Negara, antara lain :
1.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, menyatakan : “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
2.      Wajib mengikuti Hak Asasi Manusia orang lain. Pasal 28J ayat (1), mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain”
3.      Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang
4.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1), mengatakan : “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
Sebagai warga Negara kita wajib mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik. Hak dan kewajiban warga Negara telah diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan Nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Landasan Hukum
Berikut ini landasan hukumnya, antara lain :
1.      Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga Negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga Negara. Dan pada ayat (2) : syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang – undang
2.      Pasal 27 ayat (1) : segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2) : tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
4.      Pasal 30 ayat (1) : hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Dan ayat (2) : mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang – undang.
Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga Negara
            Tujuan Bangsa dan Negara adalah untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan Negara serta mempersatukan seluruh rakyat atau warga disuatu Negara.

Sumber :

Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

B. Kewarganegaran dalam arti formal dan material
·         Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

B. Kewarganegaran dalam arti formal dan material
·         Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.

Definisi Pendidikan Kewaganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai – nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita – cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan. Berikut ini definisi pendidikan kewarganegaraan dari beberapa ahli, antara lain :
Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.    Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan.
2.    Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan oleh globalisasi dengan ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK.
3.    Semangan perjuangan Bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.
Landasan Hukum
1.      UUD 1945
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita – cita, tujuan, dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
b.      Pasal 27 (1); kesamaan kedudukan warganegara di dalam hokum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3); hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.      Pasal 30 (1); hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.       Pasal 31 (1); hak warganegara mendapatkan pendidikan
2.      UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
-          Agar para mahasiswa atau masyarakat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas
-          Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air, dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara
-          Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi, minimal ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.      Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewarganegaraan (Demokrasi, HAM, dan masyarakat madani)
2.      Kompetensi sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan komitmen warga Negara antara lain ; komitmen akan kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli seerta terlibat dalam penyelesaian persoalan – persoalan warga Negara yang terkait dengan pelanggaran HAM
3.      Kompetensi keterampilan kewarganegaraan, yaitu : kemampuan – kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik

Sumber :

Puisi : Sebatas Mimpi dan Harapan

Sebatas Mimpi dan Harapan
                                                                                      Karya : Ahmad Pradipta

Ku terdiam menatap eloknya sang bintang
Cahaya bulan terpancar terang
Bersama hembusan angin dan alam semesta
Dan kerlap – kerlip kunang – kunang

Aku masih disini…
Masih disini yang selalu menantimu
Aku masih seperti kemarin…
Yang selalu ada disamping mu saat suka maupun duka

Namun..
Semua berubah saat dia kenal orang itu
Makin hari sikap mu makin berubah
Atau aku terlalu berharap kau bisa ku miliki

Kumemandangi dalam keteduhan
Memandang indahnya seduh, sedih, maupun senang
Bersama tetesan hujan yang membasahi alam ini
Dalam doaku berkata apakah ini semua nyata?
Atau ini hanya fatamorgana semata?

Tapi..
Itu semua nyata!
Itu semua tidaklah fatamorgana!
Itu pula bukanlah bayang semu semata!

Entahlah..
Mungkin aku harus berlalu
Mengalah pada waktu
Karena aku di dirimu
Hanya sebagai sosok semu
Aku cukup berdiri disini
Tanpa segala sesuatu tentangmu

MANUSIA dan KEGELISAHAN

                                      MANUSIA DAN KEGELISAHAN
A.     Pengertian Kegelisahan
Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan.
Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak – gerik seseorang dalam kondisi tertentu. Gejala tersebut antara lain berjalan mundar – mandir dalam ruang tertentu sambil menundukkan kepala, memandang jauh kedepan sambil mengepal – ngepalkan tangannya, duduk termenung sambil memegang kepalanya, duduk dengan wajah murung atau sayu, malas bicara, dan lain – lain.
Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari kecemasan. Karena itu, dalam kehidupan sehari – hari kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan, kekhawatiran ataupun ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai.
Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu kecemasan kenyataan (Obyektif), kecemasan neorotik, dan kecemasan moril.
A.     Kecemasan Obyektif
Kecemasan tentang kenyataan adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan seseorang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya ini dalam arti kata, bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada dekat dengan benda – benda tertentu atau keadaan tertentu dari lingkungannya.

B.     Kecemasan Neorotis (Syaraf)
Kecemasan ini timbul karena pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Menurut Sigmund Freud, kecemasan ini dibagi menjadi 3 macam, yakni :
1.      Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan. Kecemasan ini timbul karena ia takut akan bayangannya sendiri, atau takut pada id-nya sendiri, sehingga menekan dan menguasai ego. Kecemasan ini menjadi sifat dari seseorang yang gelisah, yang selalu mengira bahwa sesuatu yang hebat akan terjadi.
2.      Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia). Bentuk khusus dari phobia adalah bahwa Intensitet ketakutan melebihi proporsi yang sebenarnya dari obyek yang ditakutkannya.
3.      Rasa takut lain ialah rasa gugup, gagap, dan sebagainya. Reaksi ini muncul secara tiba – tiba tanpa provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan diri yang bertujuan untuk membebaskan seseorang dari kecemasan neorotis yang sangat menyakitkan dengan jalan melakukan sesuatu yang dikehendai oleh id meskipun ego dan super ego melarangnya.

C.     Kecemasan Moril
Kecemasan moril disebabkan karena pribadi seseorang. Tiap pribadi memiliki bermacam – macam emosi antara lain : iri, benci, dendam, dengki, marah, gelisah, cinta, rasa kurang.
Rasa iri, benci, dengki, dendam itu merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat. Sifat – sifat seperti itu adalah sifat tidak terpuji, bahkan mengakibatkan manusia merasa khawatir, takut, cemas, gelisah dan putus asa.

B.     Sebab – Sebab Orang Gelisah
Sebab – sebab orang gelisah adalah karena pada hakekatnya orang takut kehilangan hak – haknya. Hal ini adalah akibat dari suatu ancaman, baik ancaman dari luar maupun dari dalam.
Contoh : bila ada suatu tanda bahaya (bahaya banjir, gunung meletus, atau perampokan) orang tentu akan merasa gelisah. Hal itu disebabkan karena bahaya itu mengancam akan hilangnya beberapa hak orang sekaligus. Misalkan, hak hidup, hak milik, hak memperoleh perlindungan, hak kemerdekaan hidup, dan mungkin hak nama baik.

C.     Usaha Mengatasi Kegelisahan
Mengatasi kegelisahan ini pertama – tama harus mulai dari diri kita sendiri, yaitu kita harus bersikap tenang. Dengan bersikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga segala sesuatu kesulitan dapat kita atasi.
Cara lain yang mungkin juga baik untuk digunakan dalam mengatasi kegelisahan atau kecemasan yaitu dengan memerlukan sedikit pemikiran. Pertama – tama, kita tanyakan pada diri kita sendiri (introspeksi), akibat yang paling buruk yang bagaimanakah yang akan kita tanggung atau yang akan terjadi, mengapa hal itu terjadi, apa penyebabnya dan sebagainya. Apabila kita dapat menganalisa akibat yang akan ditimbulkan oleh kecemasan tersebut dan bila kita tidak dapat mengatasinya, kita dapat mempersiapkan diri untuk menghadapinya, karena tidak semua pengalaman di dunia ini menyenangkan. Yang kedua, kita bersedia menerima akibatnya dengan rasa tabah dan senang hati niscaya kecemasan tersebut akan sirna dalam jiwa kita. Dan yang ketiga, dengan bersama – sama berjalannya waktu kita dapat mencoba untuk memperkecil dan mengurangi keburukan – keburukan akibat timbulnya kecemasan, dengan demikian kita akan tidak merasakan lagi adanya rasa kecemasan / kegelisahan dalam jiwa kita.

D.     Keterasingan
Keterasingan berasal dari kata terasing, dan kata itu adalah dari kata dasar asing. Kata asing berarti sendiri, tidak dikenal orang, sehingga kata terasing berarti “Tersisihkan dari pergaulan, terpisah dari yang lain, atau terpencil”.
            Terasing atau keterasingan adalah bagian hidup manusia. Sebentar atau lama orang pernah mengalami hidup dalam keterasingan, sudah tentu dalam dengan sebab dan kadar yang berbeda satu sama lain.
            Yang menyebabkan orang berbeda dalam keterasingan itu ialah perilakunya yang tidak dapat diterima atau tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat, atau kekurangan yang ada pada diri seseorang, sehingga ia tidak dapat atau sulit menyesuaikan diri dalam masyarakat.
            Perilaku yang tidak dapat diterima atau tidak dapat dibenarkan itu selalu menimbulkan keonaran dalam masyarakat, sifatnya bertentangan dengan atau menyentuh nilai – nilai kemanusiaan. Hal itu akan merugikan harta, nama baik, martabat, harga diri orang lain.
            Keterasingan dalam hal ini sifatnya dapat dipaksakan oleh anggota masyarakat ataupun oleh institusi yang diciptakan oleh masyarakat kepada si pelaku. Maksudnya supaya si pelaku ini tidak merugikan orang lain lagi dan dapat membuat si pelaku menjadi sadar, sehingga dapat memperbaiki perilakunya yang buruk itu.
            Keterasingan yang dipaksakan oleh manusia lain dalam masyarakat. Misalnya, tidak simpati, tidak mau berurusan, tidak mau mendekati, tidak mempedulikan, memboikot, bahkan mengisolasi pelaku. Apabila semua itu tidak dapat menyadarkan si pelaku, maka keterasingan itu dapat dipaksakan ke institusi yang diciptakan oleh masyarakat misalnya pengadilan.
            Dalam karya sastra Abdul Muis yang berjudul “Salah Asuhan”. Juga menjelaskan bahwa sifat sombong, angkuh, tak menghormati orang lain adalah sifat yang tidak disenangi oleh masyarakat. Seseorang yang mempunyai sifat tersebut akan mendapatkan sifat keterasingan dari masyarakat lainnya.
            Kekurangan dalam diri seseorang dapat juga membuat keterasingan. Dalam hal ini bukan masyarakat yang membuat orang itu terasingkan, melainkan dirinya sendiri karena ketidak mampuan atau karena membuat kesalahan. Ketidakmampuan atau kesalahan ini berpengaruh pada nama baik atau harga diri maupun martabat orang yang bersangkutan. Ketidakmampuan ini meliputi kekurangan ilmu pengetahuan yang dimilik maupun ketidakmampuan fisik.

E.      Kesepian
Kesepian berasal dari kata “Sepi” yang berarti sunyi atau lengang, sehingga kata kesepian berarti merasa sunyi atau lengang, tidak berteman. Setiap orang pernah mengalami kesepian, karena kesepian bagian hidup manusia, lama rasa sepi itu bergantung kepada mental orang dan kasus penyebabnya.
            Sebab – Sebab Terjadinya Kesepian
Bermacam – macam terjadinya kesepian. Frustasi dapat mengakibatkan kesepian. Dalam hal ini seperti itu orang tidak mau diganggu, ia lebih senang dalam keadaan sepi, tidak suka bergaul, dan sebagainya.
Contoh
Pangeran Sidharta, putra raja Kapilawastu, meninggalkan istana, tempat kemewahan, keramaian, dan ketidakpastian. Karena frustasi menyaksikan kontradiksi keadaan istana dengan keadaan luar istana yang penuh penderitaan, maka ia meninggalkan istana pergi ke tempat yang sepi, mencari hakekat hidup.
Bila kita perhatikan sepintas lalu keterasingan dan kesepian itu serupa tapi tidak sama, namun ada hubungannya. Beda antara keduanya hanya terletak pada sebab akibat.
            Jadi kesepian itu akibat dari keterasingan. Keterasingan akibat sikap dari sombong, angkuh, kaku, keras kepala, sehingga dijauhi oleh teman – teman sepergaulannya. Karena dijauhi, maka orang tersebut hidup terasing, terpencil dari keramaian hidup sehingga kesepian.
F.      Ketidakpastian
Ketidakpastian berasal dari kata “tidak pasti” yang artinya ridak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas, tanpa asal – usul yang jelas. Itu semua adalah akibat pikirannya tidak dapat konsentrasi. Ketidak konsentrasian disebabkan oleh berbagai sebab, yang jelas pikirannya kacau.
Ketidakpastian lulus atau tidaknya dalam ujian sarjana yang sudah lama ditunggu – tunggu membuat orang gelisah. Ketidakpastian ini akan merugikan, karena status dari karir itu terancam. Karena ketidakpastian itu status yang telah ditetapkan oleh atasan menjadi hilang, berhubung ada orang lain yang lebih dulu memenuhinya.

G.     Sebab – Sebab Ketidakpastian
Orang yang pikirannya terganggu tidak dapat lagi berpikir secara teratur, apalagi mengambil kesimpulan. Berikut sebab orang tidak dapat berpikir dengan pasti, ialah :
1.      Obsesi
Obsesi merupakan gejala neurosa jiwa, yaitu adanya pikiran atau perasaan tertentu yang terus menerus, biasanya tentang hal – hal yang tak menyenangkan atau sebab – sebab yang tak diketahui oleh penderita. Misalnya, selalu berpikir ada orang yang ingin menjatuhkan dia
2.      Phobia
Ialah rasa takut yang berlebihan atau tak terkendali kepada sesuatu hal atau kejadian tanpa diketahui penyebabnya.
3.      Kompulasi
Ialah adanya keragu – raguan tentan apa yang telah dikerjakan, sehingga ada dorongan yang tak disadari melakukan perbuatan yang serupa berkali – kali
4.      Histeria
Ialah neurosa jiwa yang disebabkan oleh tekanan mental, kekecewaan, pengalaman pahit yang menekan, kelemahan syaraf, tidak mampu menguasai diri, sugesti dari sikap orang lain.
5.      Delusi
Menunjukkan pikiran yang tidak beres, karena berdasarkan satu keyakinan palsu. Tidak dapat memakai akal sehat, tidak ada dasar kenyataan dan tidak sesuai dengan pengalaman. Delusi terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
a.       Delusi Persekusi : menganggap keadaan sekitarnya jelek. Seseorang yang mengalami delusi persekusi tidak mau mengenal tetangga kiri kanan karena menganggap jelek
b.      Delusi Keagungan : menganggap dirinya orang penting dan besar. Orang seperti itu biasanya gila hormat. Menganggap orang – orang disekitarnya sebagai orang – orang tidak penting.
c.       Delusi Melancholis : merasa dirinya bersalah, hina, dan berdosa. Hal ini dapat mengakibatkan buyuten atau dikenal dengan nama “Delirium Trements”, hilangnya kesadaran dan menyebabkan otot – otot tak terkuasa lagi.

6.      Halusinasi
Khayalan yang terjadi tanpa rangsangan pancaindera. Dengan sugesti diri orang dapat juga berhalusinasi. Halusinasi buatan, misalnya dapat dialami oleh orang mabuk atau pemkai obat bius.
7.      Keadaan Emosi
Dalam keadaan tertentu seseorang sangat berpengaruh oleh emosinya. Ini Nampak ada keseluruhan pribadinya, misalnya gangguan pada nafsu makan, pusing – pusing, muka merah, nadi cepat, keringat, tekanan darah tinggi / lemah. Sikapnya dapat berupa apatis, yaitu terlalu gembira dengan gerakan lari = larian, nyanyian, ketawa atau berbicara. Sikap ini dapat pula berupa kesedihan menekan, tidak bernafsu, tidak bersemangat, gelisah, resah, suka mengeluh, tidak mau berbicara, diam seribu bahasa, termenung, menyendiri.

H.     Usaha – Usaha Penyembuhan Ketidakpastian
Untuk dapat menyembuhkan orang yang pikirannya lagi kacau atau tidak dapat berpikir dengan baik, itu bergantung pada mental si penderita. Andai kata penyebabnya sudah diketahui, kemungkinan juga tidak dapat sembuh. Bila itu terjadi, maka jalan yang paling baik bagi penderita ialah diajak atau pergi sendiri ke psikolog.
Bila penyebabnya itu jelas, seperti rindu, obatnya mudah, yaitu dipertemukan dengan orang yang dirindukannya. Phobia atau jenis takut bisa dilatih dari sedikit, sehingga kedepannya tidak takut lagi.
Orang yang bersikap sombong atau angkuh bila mengalami musibah, baru berkurang kesombongannya, tetapi mungkin juga tidak. Andai kata dia sadar, kesembuhan itu adalah karena pengalaman. Jadi, yang menyembuhkan masyarakat sekitarnya dan dirinya sendiri.

Sumber :  Nugroho, W. 1996. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : Universitas Gunadarma